Medan, JournalisNews.com – Adanya adagium yang menyatakan “dimana ada masyarakat disitu ada pasti ada hukum” tentulah memunculkan pertanyaan tentang hukum apa? jawabnya adalah hukum dalam pengertian yang umum, hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, seperti kebiasaan hukum adat, huium agama, termasuk pula hukum yang dibuat penguasa.
Oleh karena itu, masyarakat harus mengenal dunia hukum, harus tau apa itu hukum, bagaimana bentuk hukum, dimana hukum itu berada dan untuk apa hukum itu ada. Untuk menjawab hal itu semua maka penting dipelajari ilmu hukum.
Mempelajari hukum dapat menggunakan beberapa metode, diantaranya: 1) Metode idealis, yaitu melihat hukum sebagai wujud nilai-nilai tertentu. Nilai-nilai tersebut menurut hukum adalah keadilan; 2) Metode normatif analitis, yaitu melihat hukum sebagai lembaga yang benar-benar otonom dan dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal-hal yang berkaitan dengan peraturan-peraturan; 3) Metode Sosiologis, yaitu melihat hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat; 4) Metode historis, yaitu melihat sejarah hukum. Orang yang menggunakan metode ini dapat mengetahui bagaimana hukum yang berlaku di masa lampau dan sekarang; 5) Metode sistematis, yiatu mempelajari hukum sebagai suatu sistem yang terdiri dari berbagai sub sistem, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum acara dan hukum tata negara; dan 6) Metode komperatif, yaitu mempelajari hukum dengan membanding-bandingkan hukum yang berlaku disuatu dinegara tertentu dengan negara lain.
Asal Mula Hukum
Sudah merupakan suatu kodratnya bahwa manusia tidak akan mampu hidup sendiri. Manusia pada dasarnya ingin selalu berkumpul dan tak akan mungkin memisahkan diri dengan sesamanya.
Menurut Aristoteles, manusia adalah zoon politikon, yaitu makluk sosial. Makluk yang selalu berinteraksi, saling membutuhkan antara satu dengan yang lainnya. Manusia memiliki kemauan atau keinginan dan kepentingan yang berbeda-beda satu sama lain. Nah, untuk memenuhi keinginan dan kepentingannya tersebut, manusia harus berhubungan dengan sesamanya.
Selanjutnya, bentuk hubungan antara manusia yang satu dengan yang lain itu disebut sebagai masyarakat. Masyarakat dapat dilihat dari beberapa jenis, diantaranya: 1) Masyarakat teratur, yaitu masyarakat yang diatur dengan tujuan tertentu. Contoh: Perkumpulan sepak bola; 2) Masyarakat teratur yang terjadi dengan sendirinya, yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya. Contoh: Penonton Bioskop, Sirkuit, sepak bola dan lainnya sebagainya; dan 3) Masyarakat tidak teratur, yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya tanpa dibentuk. Contoh: Sekumpulan orang yang sedang membaca surat kabar di tempat umum.
Menurut dasar hubungan yang diciptakan oleh anggotanya, masyarakat dibedakan menjadi dua, yaitu: Masyarakat paguyuban, contohnya Rumah Tangga dan masyarakat petambayan, contohnya PT, Persekutuan Komanditer, Firma, CV dan lain sebagainya.
Menurut dasar perikehidupan dan kebudayaan, masyarakat terdiri dari lima bentuk, meliputi: 1) Masyarakat primitif dan masyarakat modern; 2) Masyarakat Desa dan Masyarakat Kota; 3) Masyarakat territorial; 4) Masyarakat genealogis; dan 5) Masyarakat territorial genealogis.
Menurut hubungan keluarga, bentuk masyarakat dapat dibedakan menjadi empat, yaitu: 1) Keluaega inti; 2) keluarga luas; 3) Suku bangsa; dan 4) Bangsa.
Dari penjelasan di atas, cukup jelas bahwa manusia harus hidup bersama dalam suatu masyarakat secara terorganisir untuk mencapai tujuan bersama. Agar tujuan manusia dapat tercapai sebagaimana mestinya dan supaya kepentingannya tidal berbenturan, maka diperlukan suatu norma/kaidah sosial yang mengaturnya.
Norma atau kaidah sosial adalah suatu pedoman yang menentukan manusia harus bertingkah laku dalam masyarakat agar tidak merugikan orang lain. Norma atau kaidah sosial ada yang bersangkutan dengan aspek kehidupan pribadi (Norma Agama dan Norma Kesusilaan) dan ada pula yang bersangkutan aspek antar pribadi (Norma Kesopanan/Sopan Santun dan Norna Hukum).
Keempat norma tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: 1) Norma Agama/Kepercayaan intinya adalah suatu aturan yang datang dari Tuhan. Berisi perintah dan laranagan, apabila dilanggar maka akan mendapat sanksi dari Tuhan; 2) Norma Kesusilaan, intinya datang dari hati manusia. Hati manusia akan tau mana prilaku yang baik dan mana yang tidak baik; 3) Kaidah Kesopanan, intinya berasal dari masyarakat untuk mengatur hubungan antar warga masyarakat agar saling hormat menghormati satu sama lain; dan terakhir Norna hukum, intinya bersifat tertulis, dibuat berdasarkan prosedur atau tata cara yang telah ditetapkan dan dibuat oleh penguasa, contohnya UU, Kepres, Perpu, Perda, Perwal, Perdes dan lain sebagainya.