Medan, JournalisNEWS.com – Penyekatan terhadap lima kecamatan di Kota Medan dengan alasan status penyumbang kasus Covid-19 tertinggi dinilai kurang tepat dan tidak efektif. Penyekatan yang dilakukan Pemko Medan akibat dari perpanjangan PPKM Level 4 luar pulau Jawa dan Bali sejak 11-23 Agustus 2021 di nilai praktisi hukum dan pengamat sosial Eka Putra Zakran, SH MH (Epza) tidak efektif.
Menurut Epza penyekatan terhadap lima kecamatan di Kota Medan kurang tepat dan tidak efektif, terkesan menjadi program yang dipaksakan atau diada-adakan. Bagaimana mungkin penyekatan terhadap lima kecamatan berfungsi untuk mengurangi pelanggaran protokol kesehatan (Prokes)?. Jelas gak logik lah. Kalau memang benar mau mengurangi pelanggaran prokes kok cuma lima kecamatan yang di sekat. Harusnya disekatlah semua. Memangnya penyebaran virus itu pilih-pilih kecamatan Ya? tentu tidak kan?. Makanya saya bilang gak logis program ini.
Kalau memang pemkot fokus dalam hal mengatasi pelanggaran prokes, tentu penyekatan bukan hanya pada lima kecamatan saja, tapi harus semua kecamatan di Kota Medan. Itu baru benar, jika hanya bersifat sepenggal-sepenggal hemat saya kuramg tepat dan tidak akan efektif.
Aneh saya lihat kebijakan Wali Kota Medan yang menyatakan, penyekatan tersebut dilakukan karena masih banyak pelanggaran prokes khususnya di cafe dan restoran. Kalau melanggar prokes yang dihukum bukan orangnya lagi tapi virusnya.
Pakai akal sehat pun gak bakalan nyambung, masa ia virusnya bisa dihukum dengan penyekatan. Kalau dengan mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun saya percaya. Tapi kalau penyekatan, itu hanya akal-akalan yang intinya justru membuat ruang aktivitas masyarakat menjadi terganggu. Kalau bukan akal-akalan sekat saja 21 kecamatan yang ada di Kota Medan, jadi tidak memunculkan asumsi-asumsi dan perdebatan dikalangan masyarakat. (Abd Halil)