Pematangsiantar, JournalisNEWS.com – Wadir Samapta Polda Sumut AKBP Benny.R. Hutajulu, S.IK, MH selaku PLH Kapolres Pematangsiantar mengikuti Rapat Koordinasi terkait pembahasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Pematangsiantar, bertempat di ruang data Sekda Kota Pematangsiantar Jalan Merdeka Kel. Proklamasi Kec. Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Selasa (10/8/2021) pukul 17.00 Wib
Rapat dipimpin oleh Wali Kota Pematangsiantar H Hefriansyah, SE, MM dan dihadiri oleh Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf Roly Souhoka, S.IP., Dandenpom I/1 Pematangsiantar Mayor CPM Binson Simbolon, SH, MH, Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Astrounot Nainggolan, SH., Asisten II Bid.adm Pemerintahan dan Pembangunan Zainal Siahaan, SE, Kabagbinopsnal Samapta Polda Sumut AKBP Bravo Asena Siahaan, ST, Plt.Sekda Kota Pematangsiantar Zulkifli, Kabag Ops, Kasat Intelkam, Kasat Lantas, SH, Kasat Samapta, Kasat Binmas Polres Pematangsiantar, Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Pematangsiantar Drs Daniel Siregar, Kasipidum Kejari Pematangsiantar Edy Syahbudin Tarigan, SH, MH, Kadis Kesehatan Pemko Pematangsiantar dr. Ronal Saragih, Kasat Pol PP Kota Pematangsiantar Drs. Robert Samosir, Camat Se-Kota Pematangsiantar.dan Lurah Se-Kota Pematangsiantar.
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2021tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera Utara, Kota Pematangsiantar merupakan satu di antara 2 kota Madya di Provinsi Sumatera Utara yang akan menerapkan PPKM Level IV mulai 10 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021.
Selaku PLH Kapolres Pematangsiantar AKBP Benny R. Hutajulu, S.IK, MH menyampaikan bahwa untuk Kota Pematangsiantar sudah memasuki Tahap PPKM Level IV yang mulai berlaku tanggal 10 sampai dengan 23 Agustus 2021, yang patut kita diskusikan disini tentang kebijakan yang ada di Kota Pematangsiantar tinggal kita sosialisasikan kepada masyarakat dan kita laksanakan.
Rekan rekan media yang menjadi akses sosial media kepada masyarakat dalam penyampaian Kota Pematangsiantar masuk dalam level 4, untuk dibuat regulasi di Kota Pematangsiantar terkait PPKM Level 4 yang menajadi penyebaran Covid-19, dimana Kota Medan sudah pertama melakukan PPKM Level 4 agar Kota Pematangsiantar secara cepat menangani dan benar-benar bekerja.
Pos sekat agar dibuat untuk mengurangi aktifitas masyarakat, dalam hal ini Polda Sumut menurunkan 100 personil untuk membantu Polres Pematangsiantar dalam hal penanganan penyebaran Covid-19, agar dalam pelaksanaan Operasi Yustisi kita dapat bersinergi baik dari Kodim, Polres, Satpol PP maupun Satgas Covid – 19 Kota Pematangsiantar.
Saya selaku PLH Kapolres Pematangsiantar berharap keberhasilan kerja kita ini adalah melalui kebersamaan, Niat dan ketulusan kita, dalam melaksanakan kordinasi, komunikasi dan kolaborasi dengan seluruh unsur yang ada Pemerintah dan Stake Holder terkait, untuk menyatukan tujuan kita dalam penanganan Covid-19 ini. (Abd Halil)