Medan Deli, JournalisNEWS.com – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor: 443.2/6134 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Kelurahan untuk pengentasan wabah penyebaran virus Covid-19, Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli melakukan sosialisasi PPKM Darurat di sejumlah tempat usaha dan tempat ibadah, Rabu (14/7/2021) sekira pukul 19.00 Wib.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut turut melibatkan Babinsa Koramil 09/Medan Deli, Bhabinkamtibmas Polsek Medan Labuhan, Sat Pol PP Kota Medan dan Kepala Lingkungan se-Kelurahan Mabar.
Adapun yang menjadi lokasi sasaran kegiatan PPKM Darurat meliputi Cafe Legenda Jl.Mangaan I Linkungan.IV, Cafe Lesti TST Mangaan I Lingk.VIII, Panti Asuhan Bani Adam Jl.Mangaan III Lingkungan.XII, Cafe Mabar Corner Jl.Mangaan VIII Linkungan XVII, Musholla Al Ikhwaniyah Jl.Mangaan VIII Lingkungan XVII dan Cafe-Cafe yang berada di Lapangan Bola Mangaan V Lingkungan XV.
Di sela-sela kegiatan berlangsung Lurah Mabar Muhammad Taufik, SE kepada JournalisNEWS.com menjelaskan, bahwa sesuai instruksi Camat terkait penegakan Prokes Covid-19 PPKM agar memastikan Surat Edaran Walikota No.443.2/6134 tanggal 12 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid 19.
“Camat secara rutin mencek seluruh wilayah dan memastikan tidak ada yang melanggar surat edaran tersebut. Selanjutnya mengumumkan di group resmi,”kata mantan Sekretaris Lurah Mabar itu.
Reporter : Abdul Halil