Tebing Tebing, JournalisNEWS.com – Pemko Tebing Tinggi melalui Dinas Sosial, Kelurahan dan Tim Pendamping PKH Kemensos melalukan verifikasi dan validasi data untuk penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Tebing Tinggi.
Ditemui di Kantor Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi, Jum’at (9/7/2021) Kadis Sosial Kota Tebing Tinggi Drs. Khairil Anwar, M.Si mengatakan verifikasi dan validasi data dilakukan untuk menghindari bantuan ganda dan juga saat ini data penerima Bansos PKH harus terdaftar masuk ke DTKS, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial yaitu masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial Kemensos harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Saat ini Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi bersama Kelurahan dan Tim pendamping Kemensos sedang melakukan verifikasi dan validasi data KPM PKH. Karena Kemensos telah menetapkan bahwa penerima bansos PKH harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, jika tidak terdaftar di DTKS maka tidak dapat menerima bansos PKH. Hal ini juga untuk menghindari penerima bantuan ganda” ujar Kepala Dinas Sosial Drs. Khairil Anwar, M.Si.
Kadisos mengatakan hasil verifikasi dan validasi di entry pada aplikasi epkh yang kemudian di kirim ke Kementerian Sosial untuk dimasukkan ke DTKS. “Yang memasukkan ke DTKS ini dari Kemensos, kita hanya memberikan hasil validasi dan verifikasi data penerima bansos PKH di Kota Tebing Tinggi ke Kemensos bersama juga Tim Pendamping PKH Kota Tebingtinggi. Oleh sebab itu jika ada masyarakat yang sebelumnya telah menerima bansos tetapi saat ini tidak menerima lagi, kemungkinan pada saat Kemensos melakukan verifikasi ditemukan kesalahan administrasi kependudukan atau tidak lulus varifikasi, misalnya saat mengecek NIK ternyata belum update sehingga ada perbedaan data, sehingga Kemensos tidak memasukkan ke DTKS yang menyebabkan tidak lagi menerima bantuan PKH ataupun juga dengan KK tunggal” jelas Kadis Sosial.
Dikatakan kadisos DTKS sendiri saat ini menggunakan aplikasi SIKS-NG dimana data ysng di SIKS-NG bersifat dinamis yang mewajibkan data harus valid NIK nya. “Kami terus berupaya agar masyarakat Kota Tebing Tinggi yang benar-benar layak mendapatkan bantuan dapat terdaftar di DTKS ini sehingga dapat menerima bansos PKH, melakukan verifikasi yang sebaik baiknya agar bantuan sosial tepat sasaran. Dan kami juga sangat mengapresiasi masyarakat yang rela tidak menerima bantuan PKH lagi karena ekonominya sudah mulai membaik, itu yang patut dicontoh” tutupnya.
Sebelumnya, Pendamping Sosial PKH bersama dengan Kelurahan melaksanakan kegiatan Graduasi KPM PKH di Kelurahan Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi, Kamis (8/7/2021). Dalam kegiatan graduasi ini ada beberapa penerima bansos PKH yang bersedia tidak menerima bantuan lagi, karena ekonominya mulai membaik. Graduasi KPM PKH merupakan berakhirnya kepesertaan dari penerima bantuan atau bisa disebut tidak menerima bantuan lagi. Graduasi terbagi 2, Graduasi Alamiah dan Graduasi Sejahtera Mandiri.
Graduasi Alamiah adalah berakhirnya kepesertaan dikarenakan kondisi KPM PKH sudah tidak terpenuhinya kriteria kepesertaan seperti tidak memiliki pengurus kepesertaan atau tidak memiliki salah satu komponen kepesertaan. Sedangkan, Graduasi Sejahtera mandiri adalah berakhirnya kepesertaan KPM PKH karena kondisi sosial ekonomi yang sudah meningkat dan sejahtera serta dikategorikan mampu sehingga sudah tidak layak lagi mendapatkan bantuan sosial PKH. (Tamsi)