26 C
Medan
Senin, Januari 12, 2026
BerandaKriminalCiptakan Tebing Tinggi Kota Bersinar,Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus BD Sabu

Ciptakan Tebing Tinggi Kota Bersinar,Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus BD Sabu

Date:

Berita Terkini

Sarang Narkoba Jermal XV Digempur Aparat Gabungan, Kapolrestabes Medan Ratakan Barak Narkoba 

Medan, JournalisNews.com — Polrestabes Medan kembali menggelar Kegiatan Rutin...

Pengedar Sabu Tumbang Ditembak Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan

Belawan, JournalisNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan...


Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com – Ciptakan Tebing Tinggi Kota Bersinar (Bersih Narkoba),personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang diduga pelaku tindak pidana narkotika atau bandar (BD) Shabu. Selasa (29/6/2021) sekira pukul 19.00 Wib.
Dalam keterangan tertulisnya,Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso,S.I.K melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto menjelasman adapun identitas pelaku yakni, Sugito alias Gito, (32), warga Jalan Sofyan Zakaria Lingkungan II Kel.Tebing Tinggi Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. Turut diamankan barang bukti berupa, 5 (lima) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,50 gram dan berat bersih 0,54 gram, 1 (satu) buah kotak warna hitam, beberapa buah plastik klip transparan kosong.

Pelaku Gito ditangkap di Jalan Penghulu Tarik Lk.V Kel.Tebing Tinggi Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan.
“Pada saat penangkapan tersebut, petugas menemukan dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut di atas semak-semak di pinggir jalan yang jaraknya kira-kira 5 meter dari posisi Gito ditangkap dan diamankan,”jelas Agus Arianto. 
Selanjutnya petugas menanyakan kepada Sugito alias Gito milik siapa barang yang ditemukan tersebut, dan Sugito alias Gito mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya. 
“Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tandasnya. (Abd Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1