Pematangsiantar, JournalisNEWS.com – Personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus tiga tersangka penyalahguna narkoba jenis shabu, Selasa (29/6/2021), sekira pukul 19.30 Wib
Tertangkapnya para tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menjual narkoba jenis shabu di Jalan Jawa Kel. Bantan Kec. Siantar Barat Kota Pematangsiantar tepatnya di samping Indomaret.
Kemudian personel Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan, setibanya di tempat yang di informasikan, personel melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri disamping Indomaret, Lalu personil langsung menangkap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Agus (26) warga Sigulang Gulang.
Tepat di depan Agus di atas meja tersebut ditemukan 1 (satu) buah tisu yang di dalamnya ada 4 paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.65 gr, kemudian dari kantong celana depan sebalah kanan ditemukan 1 unit Hp, saat dipertanyakan kepemilikan narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut, Agus mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya.
Saat dilakukan interogasi dan didapat informasi bahwa Agus mendapatkan narkotika jenis shabu dari temannya yang bernama Arif yang berada di Jl. Sungkit Kel. Bane Kec. Siantar Utara Pematangsiantar.
Selanjutnya personil langsung menuju alamat yang dimaksud dan sekira pukul 20.30 WIB, personel sampai di alamat tersebut dan melihat ARIF (23) thn warga kel. Bane, sedang duduk di depan rumah bersama temannya dan langsung dilakukan penangkapan terhadap Arif dan ditemukan 1 buah dompet yang berisi uang sebanyak Rp 100.000, di atas meja tepat di depan Arif.
Turut diamankan teman Arif yang diketahui bernama Fajar dan ditemukan dari Fajar yaitu 1 buah dompet yang berisi uang sebanyak Rp 100.000, dari kantong celana depan sebelah kanan, kemudian 1 unit Hp dari tangan Fajar. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (Abd Halil)