Pematangsiantar, JournalisNews.com – Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut akhirnya meliris kasus penembakan yang menewaskan Mara Salem Harahap (wartawan) di Kabupaten Simalungun.
Dalam Konferensi Pers yang d8gelar di depan kantor Sat Narkoba Mapolres Pematangsiantar Jl.Sudirman No.8 Kota Pematangsiantar dengan didampingi Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,S.I.K, Kapolda Sumut Irjen Pol R.Z Panca Putra Simanjuntak, Kamis (24/6), mengatakan identitas pelaku penembakan yang diamankan berinisial YFP (31) warga Siantar, S (57) warga Siantar pemilik Diskotik Ferari.
“Dalam konferensi pers ini Pangdam I/BB turut hadir di sini. Perhatikan, saya sudah sampaikan siapapun yang bersalah, kita tindak tegas. Enggak usah dibawa kemana-mana,”sebut Kapoldasu.
Menurut Panca, kasus penembakan terhadap Mara Salem Harahap karena para tersangka merasa sakit hati terhadap korban kerena minta jatah uang sebesar 12 juta per bulannya di Diskotik Ferrari. Sehingga, muncul niatan untuk menghabisi nyawa jurnalis itu menggunakan senjata api.
“Untuk senjata api yang digunakan buatan pabrikan Amerika bukan berasal dari institusi TNI dan diduga berasal dari perdagangan ilegal,” terangnya.