Pematangsiantar, JournalisNews.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menciduk dua orang pelaku yang ditemukan usai mengkomsumsi Narkoba jenis Shabu. Sabtu (19/6/2021), sekira pukul 15.30 Wib.
Terungkapnya kasus tersebut, berkat personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada di sebuah kios di Jalan Sibatu-batu Kel. Bah Kapul Kec. Siantar Sitalasari Pematangsiantar yang sering dijadikan tempat memakai narkoba.
Kemudian personel Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan menemukan kios yang dicurigai, lalu personel Sat Narkoba masuk ke dalam kios dan berhasil menangkap 2 orang laki-laki yang masing-masing bernama Pardamean (41) warga Sibatu Batu dan Herlambang (31) warga Bah Sorma.
Di hadapan Pardamean dan Herlambang ditemukan barang bukti 1buah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipet dan pipa kaca bekas bakar yang berisi narkotika jenis shabu dng bruto 1,54 gr, 2 buah potongan plastik klip, 3 buah plastik klip kosong, 1 buah mancis lengkap dengan jarum sumbu, 1 buah gunting, 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak bodrex yang berisi 1 buah kompeng karet, 2 buah pipet, 1 buah sendok yang terbuat dari potongan pipet.
Dari tangan Pardamean ditemukan 1 Unit Hp kemudian dari Herlambang ditemukan 1 unit Hp dan uang sebesar Rp. 50.000, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (Abd Halil)