Pematangsiantar, JournalisNews.com – Kedapatan menyimpan Narkotika jenis shabu dalam bungkus rokok, akhirnya Putra diciduk oleh personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. Sabtu (19/6/2021), sekira pukul 19.30 Wib.
Tertangkapnya pelaku berkat personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu di pinggir Jalan Bali Kel. Bane Kec. Siantar Utara Pematangsiantar.
Kemudian personel Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang duduk duduk.
Personel Sat Narkoba langsung menangkap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Putra (28) warga Perumnas Batu VI dan dari tangan Putra ditemukan 1 Unit Hp, kemudian dari sepeda motor Honda Scoopy BK 5523-TBG yang dibawanya dari bagasi depan sebelah kiri ditemukan 1 buah kotak rokok Gudang Garam yang berisi 1 buah plastik klip yang didalamnya ada 10 paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 5,28 gram yang dibalut tisu.
Saat ditanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis shabu yang ditemukan Putra mengakui bahwa narkotika jenis shabu adalah miliknya, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (Abd Halil)