Pematangsiantar, JournalisNews.com – Personil Unit Reskrim Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar sukses meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan atau biasa disebut Jambret,Jumat (18/6/2021).
Dalam keterangannya Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,S.I.K melalui Kapolsek Siantar Marihat AKP Robert S Purba menyebutkan penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/10/VI/2021/SU/Sek Mrht/ Res Siantar, Tanggal 18 Juni 2021 atas nama korban
Mariati Sinaga (59) warga Bah Kisat Desa Marihat Raja Kec.Dolok Panribuan Kab. Simalungun.
“Tersangka atas nama Riyeldi Michael Owen Aritonang (19) warga Jl.Malanthon Siregar No. 67 Kel. Karo Kec. Siantar Selatan kota Pem. Siantar.Selain berhasil meringkus tersangka,polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti 1 (satu) buah tas merk Jose Daroca warna coklat berisikan uang kontan sebesar Rp. 437.000, 1 (satu) buah Handphone Merk Xos warna hitam, 1 (satu) buah kacamata, 1 (satu) buah dompet kecil,”jelas Kapolsek Siantar Marihat AKP Robert S Purba dalam keterangan tertulisnya yang diterima kru JournalisNews.com via pesan WhatsApp.
Masih menurut Kapolsek Siantar Marihat AKP Robert S Purba menyebutkan dalam kasus Jambret tersebut penyidik telah memeriksa saksi-saksi yaitu Postel Paulus Simanjuntak (38) warga Mallopot Desa Lumban Gorat Kec. Dolok Panribuan Kab. Simalungun dan saksi kedua atas nama Udut Maradong Hutabalian (28) warga Dusun III Tapian Nauli Desa Marihat Marsada kec. Dolok Panribuan Kab. Simalungun.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Siantar Marihat dan atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,”tandasnya.
Reporter,Abdul Halil