Pematangsiantar, JournalisNews.com – Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang penjual narkoba jenis shabu, Selasa (15/6/2021), sekira pukul 10.30 Wib.
Keberhasilan tersebut berkat personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkoba jenis shabu di Jl. Mayjend Ricardo Siahaan Kel. Aek Nauli Kec. Siantar Selatan Kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan.
Kemudian personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke alamat yang di informasikan, setibanya di lokasi, pelapor dan rekan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk-duduk, lalu personel Sat Narkoba langsung mengamankannya, yang kemudian diketahui bernama Patar (44) warga Kel. Aek Nauli.
Pada saat diamankan, Patar menjatuhkan sesuatu dari badannya, kemudian setelah di periksa ditemukan 1 buah plastik klip berisi 12 belas paket narkotika diduga jenis shabu dng bruto 2.23 gram, lalu dari samping kanan Patar ditemukan 3 paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.51 gram.
Juga 1 unit Hp merk Nokia ditemukan dari kantong depan sebelah kanan celana Patar, dan 1 buah dompet warna hitam berisi uang Rp.100.000, selanjutnya barang bukti dikumpulkan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (Abd Halil)