Medan, JournalisNews.com – Pria berinisial Z.A (41) warga Jalan Kenari Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan diamankan petugas Tekab Polsek Medan Baru. Pria pengangguran ini ditangkap petugas karena kedapatan membuang 1 (satu) bungkus plastik kecil dari tangan pelaku yang berisikan sabu sabu.
“Pelaku ditangkap pada hari Kamis tanggal 03 Juni 2021 sekira pukul 15.00 Wib berawal saat petugas melakukan penyelidikan atas adanya laporan di Jalan Kenari Desa Sampali Kec Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, sering terjadi peredaran narkotika,”ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Selasa (15/6/2021).
Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pelaku dengan gerak gerik mencurigakan dan membuang 1 (satu) bungkus plastik kecil dari tangan pelaku yang diduga berisikan sabu sabu.
“Ketika plastik yang dibuang pelaku diambil dan diperlihatkan petugas, ternyata plastik kecil tersebut berisi narkotika jenis sabu. Pelaku kemudian diamankan petugas bersama barang bukti ke kantor Polsek Medan Baru,”ucapnya.
Kepada petugas, pelaku Z.A mengaku sabu tersebut di beli dari Jalan Cahaya Kampong durian seharga Rp. 40.000. “Pelaku mengaku sabu tersebut dibeli untuk dipakai dirumahnya,”pungkasnya. (Qadri)