Medan, JournalisNews.com- Dua orang remaja berinisial I.R (22) warga Jalan Besar Glugur Rimbun Dusun I Perumahan Medan Kecamatan Kutalimbaru dan M.F (19) warga Jalan Asam Kumbang Gang Mulia Kecamatan Medan Selayang ditangkap petugas Tekab Polsek Medan Baru.
“Kedua remaja tersebut ditangkap petugas pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 sekira pukul 14.00 Wib di Jalan Flamboyan Raya DI Pajak Melati Kel. Tanjung Selamat Kec Medan Tuntungan atas kepemilikan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan sabu sabu,”kata Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Kamis (3/6/2021).
Ditangkapnya kedua remaja tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat kepada petugas yang menyebutkan di Jalan Flamboyan Raya di Pajak Melati Kel. Tanjung Selamat Kec Medan Tuntungan sering terjadi traksaksi peredaran narkoba.
“Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dilokasi dan disitu petugas melihat kedua pelaku dengan gerak gerik mencurigakan, sehingga petugas melakukan penangkapan,”ujarnya.
Saat dilakukan pengeledahan, petugas mendapati barang bukti 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan sabu sabu dari gengaman tangan pelaku I.R sebelah kanan.
“Hasil dari interogasi petugas, pelaku mengaku sabu tersebut milik kedua pelaku yang di beli dengan cara patungan untuk di gunakan oleh ke dua pelaku dan sabu tersebut di Jalan Namo Gajah seharga Rp.200.000,-,“pungkasnya. (Qadri)