Belawan, JournalisNews.com – Madan Sitompul (38) warga Jalan Pulau Sinabang Lingkungan VIII Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan,ditangkap petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dengan tuduhan pengerusakan bus Metro Deli dengan cara dilempar dengan batu,Jumat (28/5/2021).
Informasi diperoleh dari Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr.Mhd R.Dayan,SH,MH melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek H.C,SH,S.IK,MH menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan laporan korbannya Dodi Ghozali (28) yang merupakan supir bus angkutan Metro Deli membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan ke SPKT dengan
Laporan Polisi Nomor : LP / 191 / V / 2021/ SPKT Pel. Blw tanggal 04 Mei 2021.
“Penangkapan tersangka pelaku pelemparan dengan identitas Madan Sitompul,berdasarkan hasil penyelidikan yang mengarah kepada tersangka serta informasi keberadaan tersangka yang sedang berada di Jalan K.L Yos Sudarso Kelurahan Pekan Labuhan,”terang mantan Kasatreskrim Polres Labuhan Batu tersebut.
Lanjutnya,atas informasi tersebut selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan Unit I Sat Reskrim yang di pimpin oleh Kanit Resum Ipda Herikson Siahaan,SH,MH dan Panit Resum Ipda Elga Elite R.S. S.Tr.k untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka.
“Kronologis kejadian pelemparan kaca bus penumpang Metro Deli tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 4 Mei 2021 sekitar pukul 07.00 Wib,ketika korban sedang mengemudi bus Metro Deli sesampainya di halte Pulau Sicanang tiba- tiba bus yang dikendarainya dilempar oleh seorang laki-laki dengan menggunakan batu besar menyebabkan kaca jendela bus tersebut pecah,”tandasnya.
Atas peristiwa tersebut saat ini tersangka menjalani pemeriksaan dan proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Reporter,Abdul Halil