Medan, JournalisNews.com – Hal itu merupakan salah satu catatan pemandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kota Medan yang disampaikan Sudari ST terhadap Rancangan Perda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Kota Medan pada Paripurna di DPRD Medan, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga itu, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution diwakili Sekda Ir Wiriya Alrahman MM segenap anggota dewan, dan pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan. Senin (24/5/2021).
Dia menambahkan, selain itu Pemko Medan juga harus memahami perkembangan teknologi informasi serta kebutuhan masyarakat terhadap bahan bacaan dan fasilitas pendukungnya.
Sebab, masyarakat tidak begitu tertarik terhadap keberadaan perpustakaan sehingga berdampak minat baca rendah. Faktor tersebut juga akibat fasilitas, sarana dan prasarana yang minim.
“Kemajuan teknologi informasi sedemikian cepat menggerus bahan bacaan fisik atau buku-buku. Orang malas membaca Koran dan lebih memilih media online yang lebih up to date bahkan realtime,” jelasnya.
Bahkan, orang lebih suka membaca e-book yang bisa dibawa kemana-mana dibandingkan buku yang tebal. Bahkan dunia sudah bergeser ke digital sehingga buku tidak lagi diminati serta tidak lama lagi akan bergeser ke paperless (tanpa kertas).
Padahal, lanjutnya, perpustakaan merupakan jantungnya dunia pendidikan dan napasnya ilmu pengetahuan. Sebab, perpustakaan adalah tempat dimana berbagai macam informasi dapat ditemukan.
Dikatakan Sudari, perpustakaan yang terorganisasi secara baik dan sistematis, dikelola dengan managemen modern secara langsung ataupun tidak, dapat membantu masyarakat untuk memiliki wawasan yang lus, berpikir konstruktif, cerdas dan kreatif sehingga dapar meningkatkan produktifitas, tanggap dalam kemajuan ilmu pengetahuan, kehidupan sosial dan politik.
“Fraksi PAN memberikan apresiasi atas inisiatif Pemko Medan terhadap pengajuan Ranperda perpustakaan ini. Namun kita berharap selain menyediakan perpustakaan dari kecamatan, kelurahan, sekolah, taman bacaan hingga perpustakaan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Ranperda, Pemko juga harus menyediakan akses internet yang cepat dengan sebaran hostspot gratis di berbagai wilayah sehingga masyarakat bisa mengakses bahan bacaan versi digital,”ujarnya. (Halil)