Medan, JournalisNews.com – Personil unit Reskrim Polsekta Medan Kota kembali berhasil meringkus seorang pria diduga pemandu narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka beInisial IM (38) warga kawasan Kecamatan Medan Maimun diringkus di Jalan Brigjen Katamso kellurahan Sei Mati Medan Maimun, Selasa (18/05/2021) pukul 14.00 wib. Dari tangan tersangka petugas mendapatkan 1 bungkus plastik klip kecil Narkotik jenis sabu.
“Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) dari UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolsekta Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan SIK kepada wartawan di kantornya Selasa (25/05/2021) malam.
Menurut Kompol Rikki Ramadhan SIK, tersangka mengaku barang haram tersebut miliknya yang dibelinya dari seseorang seharga Rp 50 ribu. Dan rencananya sabu tersebut untuk dipakai sendiri. (Qadri)