Langkat, JournalisNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langkat berhasil melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka tindak pidana penganiayaan,Sabtu (22/5/2021) sekira pukul 15.00 Wib.
Menurut keterangan Kapolres Langkat AKBP Edi S.Sinulingga,SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Said Husen,SIK
menyebutkan keempat tersangka yang berhasil diamankan yakni Tosa Ginting alias Tosa (24) warga Lingk.I Kel. Paya Mabar Kec. Stabat Kab. Langkat,tersangka berikutnya Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting (59) warga Dusun VII Bukit Dinding Desa Basilam Bukit Lembasa Kec. Wampu Kab. Langkat.Selanjutnya,Rasita Br Ginting (29) warga Dusun VII Bukit Dinding Desa Basilam Bukit Lembasa Kec. Wampu Kab. Langkat,dan tersangka keempat atas nama Pardianto alias Anto (50) warga Dusun VII Bukit Diding Desa Basilam Bukit Lembsa Kac. Wampu Kab. Langkat.
“Keempat tersangka ditangkap Satreskrim Polres Langkat berdasarkan Laporan Polisi
Nomor : LP / 278 / V / 2021 / SU / LKT, tanggal 23 Mei 2021,dan Laporan Polisi Nomor : LP / 277 / V / 2021 / SU / LKT, tanggal 23 Mei 2021,berikutnya Laporan Polisi Nomor : LP / 274 / V / SU / LKT, tanggal 23 Mei 2021 atas nama pelapor Muslimah (36) warga Dusun VII Kampung Kilang Desa Basilam Bikit Lembasah Kec. Wampu, Kab. Langkat,pelapor berikutnya,Susilawati br (42) warga Dusun VII Bukit Dinding Desa Basilam Bukit Lambasa Kec. Wampu Kab. Langkat.Dan pelapr ketiga atas nama Sumaini (49) warga Dusun VII Bukit Dinding Desa Basilam Bukit Lembasa Kec. Wampu Kab. Langkat,” jelas Iptu Muhammad Said Husen Kasat Reskrim Polres Langkat.
Lanjutnya,kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Mei 2021 sekira pukul 10 Wib, pelapor bersama dengan warga Desa lainnya mendatangi kantor Kepala Desa Basilam Bukit Lembasa untuk mengklarifikasi selebaran yang beredar di Desa Basilam Bukit lembasa yang isinya agar para petani di Desa Basilam Bukit Lembasa menjual hasil pertanian berupa kelapa sawit kepada terlapor Tosa Ginting.
“Atas isi selebaran tersebut, masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa merasa keberatan atas beredarnya selebaran tersebut, dan tidak mau menjual hasil pertanian berupa kelapa sawit tersebut kepada terlapor Tosa Ginting. Dan sekira pukul 15. 00 Wib pada saat pelapor dan masyarakat lainnya akan pulang dan membubarkan diri tiba-tiba datang sekelompok orang yang diketuai oleh terlapor Tosa Ginting, berikutnya terlapor Tosa Ginting yang keberadaannya didekat pelapor langsung melakukan pemukulan kepada pelapor tepatnya pada dada sebelah kiri badan pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor merasa sakit pada tubuhnya dan mengalami trauma dan selanjutnya mendatangi SPKT Polres Langkat untuk membuat laporan pengaduan guna dilakukan proses hukum selanjutnya,” beber Muhammad Said Husen.
Masih menurut Kasat Reskrim Polres Langkat mengatakan setelah menerima laporan korban,pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 sekira pukul 17. 30 Wib, Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Muhammad Said Husen, SIK mendapat informasi bahwa para tersangka berada di rumah Sri Ukur Ginting yang beralamat di Lingkungan I Kel. Paya Mabar Kec. Stabat Kab. Langkat.
Kemudian atas perintah Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga, SIK, Kasat Reskrim, Kanit Pidum, Kanit Tipidter, Kanit PPA beserta anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Langkat berangkat ke tempat dimaksud dan selanjutnya pada pukul 18. 30 Wib melakukan penangkapan terhadap para tersangka dan selanjutnya para tersangka dibawa ke Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.
“Keempat tersangka akan dijerat Tindak Pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana, Tindak Pidana Pemaksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) Ke – 1e KUHPidana Subs pasal 55 ayat (1) Ke – 1e KUHPidana,”tandasnya.