Medan, JournalisNews.com – Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap seorang pemilik narkoba jenis sabu berinisial AR (43) warga Medan Johor dan telah di amankan di Mapolsek Medan Kota Polrestabes Medan.
Dalam penjelasannya kepada para awak media ,
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Marvel mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan petugas di jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimon,Selasa (11/05) sekira pukul 11.00 Wib.
“Sebelumnya petugas curiga kepada pelaku saat keluar dari lokasi yang informasinya kerap dijadikan tempat transaksi Narkotika dengan menggunakan sepeda motor,” kata Marvel didampingi Panit 1 Reskrim Polsek Medan Kota Iptu AE Rambe SH, Rabu (19/5/21).
Atas dasar itu, lanjutnya, petugas pun mengikuti pelaku dan melakukan penyetopan di jalan Brigjen Katamso.
“Saat diperiksa, petugas temukan 1 bungkus plastik diduga berisi sabu,” Ujar Marvel.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, masih katanya, petugas pun memboyong pelaku ke Mapolsek Medan Kota.
Hasil dari pada introgasi petugas pelaku mengakui bahwa plastik tersebut ialah sabu yang dibelinya seharga 40 ribu di Jalan Brigjen katamso Gang Nasional dari seorang laki laki yang tidak dikenalnya.
“Atas perbuatannya itu, pelaku ditahan dan akan di proses lebih lanjut. Adapun pasal yang diterapkan terhadap pelaku ialah Pasal 112 Ayat (1) dari UU.RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika,”tutur Marvel.
(Abdul Halil)