31 C
Medan
Selasa, Juni 2, 2026
BerandaDaerahMiliki Shabu 2,38 Gram,Kahar Terjaring Ops Antik Polres Pematangsiantar

Miliki Shabu 2,38 Gram,Kahar Terjaring Ops Antik Polres Pematangsiantar

Date:

Berita Terkini

Patroli Dinihari Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepeda Motor Menggunakan Knalpot Blong

Pematangsiantar, JournalisNews.com - Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsiantar...

Polda Sumut Kerahkan 2.081 Personel Amankan ASEAN U-19 Boys Bank Sumut Championship 2026

Medan, JournalisNews.com - Polda Sumatera Utara menggelar Operasi Kepolisian...
Pematangsiantar, JournalisNews.com – Dalam rangka melaksanakan Operasi Antik (Anti Narkotik) 2022,personel Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap tersangka Kahar (24) warga Kel.Marihat Jaya Pematangsiantar yang tersandung kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis shabu,Jumat (18/2/2022) sekira pukul 13.30 Wib.
Dikutip dari keterangan tertulis Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,S.iK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan,SH menjelaskan penangkapan TSK berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis shabu yang sedang berada di Jalan Narumonda Bawah Gg. Kade-Kade Kel. Karo Kec. Siantar Selatan Pematangsiantar dengan mengendarai sepeda motor Honda Genio.
“Pada saat penangkapan dari dalam selipan topi hitam yang dipakai KAHAR terjatuh 2 (dua) paket narkotika jenis shabu berat brutto 2,38 gram, kemudian dari kantong celana depan sebelah kiri ditemukan 1 (satu) unit Hp merk Realme”jelas Rudi Panjaitan.
Masih menurut Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar mengatakan saat di introgasi TSK mengakui shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari TSK M (Buron) dan saat dilakukan pengembangan tidak ditemukan selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Jl.Sudirman No.8 Kota Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya TSK akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tetang tindakpindana narkotika,dengan ancaman pidana 20 tahun atau hukuman mati”tutup Rudi.
Reporter,Abd Halil

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1