Pemantangsiantar, JournalisNEWS.com -Martua Rifai Sitorus (19) jalan Tangki Lorong XX Kel. Nagapita Kec.Siantar Martoba Kota Pemantangsiantar tersangka (TSK) penikaman terhadap Putra Agustinus Pasaribu (21) warga jalan Durian Raya No 45 Kel. Lestari Indah, Kec.Siantar Kabupaten Simalungun berhasil diringkus team Opsnal dari Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar,Minggu (6/2/2022) siang.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,SiK,MH melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung,SH menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Minggu sekira pukul 10.00 Wib korban bersama keluarga sedang melakukan rekaman konten Youtube lagu di taman bunga, dan tidak lama kemudian pelaku tiba di taman bunga untuk mengamen.

Sedangkan korban bersama saudara korban tetap melakukan rekaman konten youtube lalu pelaku mendatangi korban dan bertanya,” kalian orang mana?” Dan korban menjawab, “mau apa bang kok nanyak orang mana?” dan dijawab pelaku “aku orang simpang dua, ayolah main kita”.
Namun korban mengulurkan tangannya untuk berdamai tetapi pelaku tidak mau.Tak berapa lama korban beserta saudaranya pindah lokasi melakukan rekaman konten youtube ke dalam Lapangan H.Adam Malik Kota Pematangsiantar.
Pelaku tetap mengikuti korban beserta saudaranya ke Lapangan H.Adam Malik, lalu pelaku menempelkan tubuhnya ke tubuh korban, selanjutnya korban melepaskan kamera dari lehernya dan mengeluarkan dompet dari saku celananya, lalu terjadi pergulatan antara korban dan pelaku.
“Namun pelaku tanpa sepengetahuan korban melakukan Penikaman sebanyak enam kali tusukan ke tubuh korban menggunakan gunting yang disembunyikan di pinggang sebelah kiri bagian belakang,yang mengakibatkan enam luka tusukan di tubuh”jelas Banuara Manurung.
Sambungnya,korban dibawa ke RSU P.Siantar oleh warga yang berada disekitar lapangan H. Adam Malik untuk dilakukan pengobatan dan perawatan, sedangkan pelaku melarikan diri ke arah jalan Sudirman.
Mendengar adanya kejadian penganiayaan /penikaman, petugas yang sedang piket Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar bergegas pergi ke lokasi kejadian, untuk pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku Martua Rifai Sitorus di jalan Wandelfad Kel. Simarito Kec. Siantar Barat kota Pemantang Siantar.
“Untuk TSKnya sudah berhasil kami tangkap,Martua Rifai Sitorus ditangkap petugas team Opsnal dari Satuan Reskrim Polres Pemantangsiantar saat sedang berada di warung kopi Sofi” tegas Banuara Kasat Reskrim.
Masih menurut Banuara,setelah diamankan Martua Rifai Sitorus dibawa ke kantor Sat Reskrim Mapolres Pemantangsiantar Jl.Sudirman No.8 Kota Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.
“Saat ini pihak korban sedang membuat laporan pengaduan di SPKT polres pemantang Siantar.Sebagai barang bukti yang disita oleh petugas kepolisian dari polres pemantang Siantar yaitu satu bilah gunting”tutup Banuara dalam keterangan tertulisnya.
Reporter,Abdul Halil
