Pematangsiantar, JournalisNEWS.com – Polres Pematangsiantar masih tetap komitmen untuk menciptakan kota Pematangsiantar bersih narkoba (Bersinar).
Terbukti,dua orang tersangka (TSK) pemilik narkotika golongan I jenis sabu-sabu berhasil dibekuk tim opsnal dari Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,SIK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan,SH yang dirilis Kasi Humas AKP Rusdi Ahya,SH yang diterima redaksi JournalisNews.com via pesan WhatsApp.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan tim opsnal Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil membekuk TSK Anjasmara (32) warga Jl. Singosari Gang Demak Kel. Martoba Kec.Siantar Utara kota Pematangsiantar.
“Pria pengangguran terduga pemilik sabu seberat 2,98 gram kami bekuk di dalam rumah TSK”ujar Rudi Panjaitan.

Lanjut Rudi menjelaskan,TSK berhasil dibekuk berkat informasi dari masyarakat kepada petugas piket, yang menyebutkan adanya seorang laki-laki memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.
“Selain berhasil menyita barang bukti sabu seberat 2,98 gram dari tangan TSK,tim juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit Jandphone merk Samsung, uang tunai sebanyak Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong”sebut Rudi Panjaitan lagi.
Dihari yang sama,tim opsnal Sat Narkoba juga berhasil membekuk seorang TSK bernama Raja (47) warga Jl. Tuan Rondahaim Saragih Kel.Tanjung Pinggir Kec.Siantar Martoba Pematangsiantar,Sabtu (15/1/2020) sekira pukul 10.30 Wib.
“Bersamaan tertangkapnya kedua TSK,tim berhasil menyita barang bukti narokotika jenis sabu seberat 1,50 gram berikut uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Nokia, 1 (satu) buah mancis dan 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipetnya
Masih kata Rudi,seluruh barang bukti berikut dua orang TSK diboyong ke kantor Sat Narkoba Mapolres Pematangsiantar Jl.Sudirman No.8 kota Pematangsiantar guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatanya,kedua TSK diancam pasal 112 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2) undang-undang No.35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika,dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati”tutup Kasat Narkoba dalam keterangannya.
Reporter,Abdul Halil
