25 C
Medan
Sabtu, April 18, 2026
Berandamedan utaraUnit Reskrim Polsek Belawan Sukses "Kempesi" Dua TSK Curas

Unit Reskrim Polsek Belawan Sukses “Kempesi” Dua TSK Curas

Date:

Berita Terkini

Belawan, JournalisNEWS.com – Jawab keresahan masyarakat Kecamatan Belawan,Kepolisian Sektor Belawan sukses meringkus dua orang tersangka (TSK) tindak pidana kasus pencurian dan kekerasan (Curas) sebagaimana di maksut dalam pasal 365 KUHPidana.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S,S.IK,SH,MH melalui Kapolsek Belawan Kompol D.J Naibaho,SH dalam keterangan tertulisnya yang diterima JournalisNews.com via pesan WhatsApp menyebutkan kedua TSK ditangkap didua tempat terpisah,Kamis (13/1/2022) sekira pukul 13.30  Wib.
“Kejadian berawal saat korban mengantar teman wanitanya ke daerah jalan Pajak Baru Kel.Belawan Bahagia Kec.Medan Belawan dengan mengendarai mobil Avanza warna hitam dan setelah mengantar teman wanitanya tersebut korban kemudian beranjak pulang dengan melintas di daerah Kampung salam namun tepat di simpang Kampung Salam kendaraan korban menabrak median jalan sehingga ban mobil sebelah kiri kempes dan korban langsung turun dari mobil untuk melihat keadaan mobil” beber D.J Naibaho.
“Kemudian tiba-tiba datang lima orang laki-laki menghampiri korban dan mengatakan “sini bang biar kami bantu” dan secara tiba² beberapa orang dari laki-laki tersebut membuka pintu mobil dan langsung mengambil 1 (satu) buah tas ransel warna biru” sebutnya lagi.
Berikutnya,TSK Muhammad Jefri alias Jefri (23) warga Jln Selebes Gg. 18 Kel.Belawan II Kec.Medan Belawan ditangkap di Jln Mangaan Kel.Tanjung Mulia Hilir Kec.Medan Labuhan.
Semetara TSK Muhammad Ramadansah Als Madan Gigi (33) Jln Selebes Gg.18 Kel.Belawan II Kec.Medan Belawan ditangkap di Kampung Salam tepatnya di Kolam Susu Kel.Belawan Bahari Kec.Medan Belawan.
“Kedua TSK ditangkap berdasarkan laporan korbannya atas Tua Wijaya Nahulae, ST (31) Gg Sekata Lingk.XXVI Kel.Tanjung Mulia Kec.Medan Deli”.
Masih menurut D.J Naibaho,selain berhasil menangkap kedua TSK,petugas Opsnal Unit Reskrim berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) Unit Laptop Merk Lenovo warna Hitam. 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiomi warna putih emas. 1 (satu) buah tas warna hitam dan 1 (satu) buah baju warna abu-abu.
Diakhir keterangannya,D.J Naibaho menyebutkan bahwa kedua TSK adalah merupakan residivis yang sudah melakukan tindak kejahatan perampokan.
“Tsk “MG” pernah melakukan Perampokan pada tahun 2019 dan menjalani hukuman selama 3 tahun serta 1 tahun 2 bulan di LP Tj.Pura dan LP Tarutung.Sementara
Tsk “J” pernah melakukan Perampokan pada tahun 2018 dan menjalani hukuman selama 3 tahun di LP Tj.Pura dan kasus pencurian pada tahun 2015 serta menjalani hukuman selama 1 tahun 3 bulan di LP Sidikalang”tutup D.J Naibaho dalam keterangannya.
Reporter,Abdul Halil

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1