29.4 C
Medan
Sabtu, Juni 20, 2026
BerandaMedanHadiri Konferensi Pers Polda Sumut,AKBP Faisal Rahmat: 7 LP Berhasil Diungkap Dengan...

Hadiri Konferensi Pers Polda Sumut,AKBP Faisal Rahmat: 7 LP Berhasil Diungkap Dengan 12 TSK Ditangkap

Date:

Medan, JournalisNEWS.com – Dalam rentang waktu antara tanggal 2 hingga 7 Januari 2022 Polres Pelabuhan Belawan sudah melakukan penindakan atau pun pengungkapan terhadap 7 LP dengan 12 orang tersangka berhasil ditangkap.
Pernyataan tersebut di sampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang,SIK,SH,MH saat mengikuti kegiatan Konferensi Pers yang di laksanakan di Lapangan belakang Mapolda Sumut Jl.SM Raja Km.10 Medan,Rabu (12/1/2022) sekira pukul 16.45 Wib.
Kegiatan yang dipimpin oleh Direktur Krimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja itu dihadiri oleh Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Turut hadir 7 Kapolres Penyangga jajaran Polda Sumut,Kapolrestabes Medan,Kapolresta Deli Serdang,Kapolres Pelabuhan Belawan,Kapolres Binjai,Kapolres Tebing Tinggi,Kapolres Serdang Bedagai dan Kapolres Langkat.
Diketahui,dalam kegiatan konferensi pers tersebut Polres Pelabuhan Belawan menghadirkan 2 orang TSK.
TSK yang dengan nomor baju tahanan 17 diketahui terlibat pelemparan kaca mobil di jalan tol di seputaran Kampung Kurnia. Dengan TSK Hasiholan Purba (26) warga Kampung Kurnia Lingk.XII Kel.Belawan Bahari Kec.Medan Belawan.
TSK yang kedua yang dihadirkan yakni dengan baju tahanan nomor 10 atas nama TSK Dandi Susanto alias Dandi (21) warga Dusun XX  Blok Gading Desa Klambir V Kec Hamparan Perak.
Dikutip dari keterangan tertulis Kapolsek Hamparan Perak Kompol Edwart Simamora,SH melalui Kanit Reskrim Iptu H.D Simanjuntak,SH menyebutkan TSK Dandi ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Hamparan berdasarkan surat laporan polisi Nomor : LP / 09 / l / SU / 2022 /Pel-Belawan/Sek Hamparan Perak.
Dengan korbannya Hinda Sandya alias Indah (14) warga Psr V Dusun X Sidosari Desa Klumpang Kebun Kec. Hamparan Perak.
“Kronologis kejadian berawal korban atas nama Hinda Sandya berkenalan melalui Media Sosial ( Medsos/Facebook). Kemudian TSK mengajak korban bertemu. Sekira pukul 20.00 Wib Pelaku dan korban bertemu di Pasar 2 Kelumpang Kebun”sebut mantan KBO Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima korban,selanjutnya Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim AKP H.D Simanjuntak mendatangi lokasi dan mendapati seseorang sesuai dengan ciri-ciri TSK. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap TSK.Dari hasil Intograsi TSK mengakui telah melakukan perbuatan merampas Handphone korban dengan kekerasan.
“Atas perbuatannya,TSK akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan.Dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,dengan barang bukti yang berhasil disita berupa 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario BK 2746 AFV dan 1 (satu ) buah kunci Inggris” tutup H.D Simanjuntak.
Reporter,Abdul Halil

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1