Medan, JournalisNEWS.com – Konferensi pres dipimpin Langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SH SIK MH perihal Polsek Helvetia berhasil menggagalkan peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Pol Ekstasi berdasarkan pengungkapan kasus narkotika Nomor.LP/ 1930/XI/2021/NKB/ Polrestabes Jenis Ekstasi dengan barang bukti 40 butir tanggal 25 November 2021. Senin (3/1/2022).
Tersangka seorang wanita bernama Yutty Zulfan Umur 45 tahun, alamat Jl. Airlangga Nonor 13-L Kel. Petisah Tengah Kec. Medan Petisah atau Jl. Serbaguna Ujung Dusun IV Desa Helvetia Kec. Labuhan Deli Kab. Deli Serdang. Dari tersangka ibu rumah tangga (IRT) yang sudah berstatus janda ini, petugas mengamankan barang bukti diantaranya 9 Kg Sabu yang dikemas menjadi 8 bungkus teh China dan 7 paket sabu-sabu tanpa logo, 2800 butir ekstasi, 4 timbangan elektrik, 3 unit HP, dan 1 buah palu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SH SIK MH mengatakan, bahwa kasus ini terungkap setelah Polsek Helvetia melakukan Pengembangan usai menangkap tersangka AS dengan Barang bukti 40 Butir Ekstasi pada tanggal 25 November 2021. Selanjutnya, petugas melakukan analisa terhadap jaringan Narkotika jenis Ekstasi tersebut. Berdasarkan hasil analisa diperoleh informasi bahwa jaringan ini juga melakukan peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di seputaran Kota Medan
Kombes Pol Riko Sunarko, SH, SIK, MH didampingi Kapolsek Helvetia, Kompol Heri Edrino Sihombing SIK dan Kanit Reskrim Iptu Theo Dwi Hutama di Mapolrestabes Medan menjelaskan kembali, kemudian petugas melakukan mapping terhadap sumber barang dan menentukan target Yutty Zulfan berperan sebagai orang yang ditempati/Gudang penyimpanan Narkoba. Lalu, petugas melakukan penyelidikan ke rumah tersangka di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli dan melakukan Penggeledahan didampingi oleh kepala Dusun setempat pada hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022 sekira pukul 08.00 WIB.
Saat digeledah, ditemukan 2 buah tas hitam berisi 9 Kg di dapur rumah Tersangka. Lalu ditemukan tas warna merah berisi 2800 butir ekstasi dari kamar tersangka. Dari keterangan penyidik, saat diperiksa tersangka ini tidak kooperatif karena tidak mengakui dari mana narkoba itu ia dapat. Banyak informasi yang harusnya diberikan, namun tersangka berusaha menutup-nutupinya
Kapolrestabes Kombes Pol Riko Sunarko SH SIK MH menambahkan, tersangka juga berperan menjual sabu-sabu dengan membagi-bagikannya menjadi beberapa bungkus untuk dijual per 1 onsnya. Dalam keterangannya, tersangka mengaku baru tiga kali berhasil menjual beberapa kilogram sabu kepada pembelinya.
Tersangka mengaku baru 3 kali pertama menjual 5 Kg dan mengaku mendapat Rp. 500 Ribu sebagai ongkos biaya rumah tempat disimpannya Narkoba. Kedua juga 5 Kg. Setelah barang habis tersangka menerima Rp. 100 Ribu kalau menjual sabu-sabu habis. Ini masih kita dalami lagi keterangannya karena Tersangka mengaku tidak mengetahui orang yang memberikan Narkoba kepadanya. Tersangka setiap berkomunikasi hpnya langsung dibuang,
Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancamam hukuman maksimal pidana mati dan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun. (Abd Halil)
