Medan, JournalisNews.com – Sesuai surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026, Kapolri telah menerbitkan surat edaran resmi mengenai larangan penggunaan rokok elektrik (Vape).
Kebijakan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan
– Mengantisipasi penyalahgunaan Vape sebagai media konsumsi narkotika cair.
– Mencegah peredaran narkotika melalui cartridge Vape.
– Mengantisipasi penyalahgunaan zat Etomidate.
– Menjaga kesehatan dan kedisiplinan personel Polri.
– Memelihara integritas serta profesionalitas anggota kepolisian.
Berikut dasar hukum yang dapat dijadikan landasan yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 149 ayat (1)
Produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
Berikutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah mengalami perubahan.
Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Pasal 434 ayat (1) huruf b Melarang penjualan rokok elektronik kepada orang yang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil.
Penggunaan Vape (rokok elektronik) tidak dilarang secara menyeluruh. Namun, pemerintah telah mengatur pembatasan penggunaan, penjualan, peredaran, dan pengawasan Vape. Penggunaan Vape dilarang di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kesimpulan Hukum
Tidak semua pengguna Vape dapat dipidana hanya karena menggunakan rokok elektronik. Akan tetapi, penggunaan di Kawasan Tanpa Rokok dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum.
Apabila cairan Vape terbukti mengandung narkotika atau zat terlarang, penanganannya dapat menggunakan ketentuan perundang-undangan terkait narkotika atau zat terlarang sesuai hasil pemeriksaan laboratorium dan unsur tindak pidananya.
Perlu dibedakan antara Vape biasa yang mengandung nikotin dengan Vape yang cairannya mengandung narkotika.
Berdasarkan temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian sepanjang 2026, terdapat beberapa jenis cairan narkotika yang disalahgunakan melalui perangkat Vape (rokok elektrik).
Perlu diketahui, bukan bentuk atau merek perangkat Vape yang menentukan adanya narkotika, melainkan kandungan cairan (liquid) atau cartridge di dalamnya.
Berikut beberapa jenis zat yang ditemukan dalam pemeriksaan Laboratorium sesui sumber BNN RI dan Pusiknas Bareskrim Polri.
1. Etomidate, adalah obat anestesi yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II di Indonesia.
2. THC, adalah senyawa psikoaktif dalam tanaman ganja.
3. Metamfetamina, adalah
Zat aktif narkotika jenis sabu.
4. MDMA, adalah
zat narkotika yang dikenal sebagai ekstasi.
5. Ketamin, adalah
zat anestesi yang dapat disalahgunakan.
6. Kokain, adalah
zat narkotika stimulan.
7. MDMB-4en-PINACA, adalah senyawa kanabinoid sintetis.
Berikut beberapa perangkat yang dapat disalahgunakan:
– Vape jenis Pod System.
– Vape jenis Disposable (sekali pakai).
– Vape jenis Cartridge.
– Vape jenis Refillable (isi ulang).
Perlu ditegaskan, perangkat tersebut tidak otomatis mengandung narkotika. Kandungannya harus dibuktikan melalui pemeriksaan laboratorium.(JN -Abdul Halil)
