BerandaKriminalKaryawan Tidak Menyetorkan Uang Perusahaan PDAM Untuk Pembayaran Uang BPJS

Karyawan Tidak Menyetorkan Uang Perusahaan PDAM Untuk Pembayaran Uang BPJS

Date:

 

Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com – DPD Lira Tebing Tinggi melalui Sekjend Amrullah menyampaikan pada awak media (3/10/2026), patut diapresiasi untuk Polresta Jambi dengan ditetapkannya tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi tahun anggaran 2021-2023 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi pada, Senin (04/04/2026). Dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,4 miliar.

Apa yang terjadi di Jambi setidaknya menjadi momentum bagi Polres Tebing Tinggi sebagi aparat penegak hukum dalam mengungkap kebobrokan pengelolaan PDAM Tirta Bulian Tebing Tinggi yang selama ini beredar kabar miring baik dari berbagai media maupun keterangan masyarakat.

Adanya kabar dari sumber terpercaya beberapa waktu yang lalu tentang adanya penggelapan uang Taspen dan BPJS karyawan yang dilakukan salah seorang karyawan PDAM Tirta Bulian Tebing Tinggi yang bernama Ika dan setelah penggelapan tersebut sampai saat ini masih berstatus karyawan tanpa ada sangsi bahkan masih menerima gaji, tentunya jadi pertanyaan bagi para karyawan PDAM lainnya.

Kejadian tersebut bermula pada tanggal 5 Juni salah seorang karyawan atas nama Ika wardani tidak menyetorkan uang perusahaan PDAM untuk pembayaran uang BPJS karyawan sebesar 12.075.681
+ 197.355 + pada tanggal 30 Juni diberikan lagi 23.268.868. Kemudian diberikan lagi pada tanggal 30 Juni untuk pembayaran tasven laif sebesar 13.877.540 total keseluruhannya 49.419.444.

Semenjak menggelapkan uang tersebut Ika Wardani sebagai karyawan PDAM tersebut tidak pernah lagi masuk bekerja. Dan anehnya karyawan tersebut gajinya tetap berjalan hingga saat ini . Anehnya lagi Plt Hadi Sucipto pada saat itu tidak membuat laporan ke APH atau mengambil tindakan administratif. Dan beralasan gaji Ika Wardani untuk menutupi uang yang digelapkan. Ini semua sesuai informasi tim investigasi Lira yang mendapat informasi dari sumber terpercaya.

Belum lagi adanya dugaan penggelapan biaya bahan kimia, sebagaimana yang pernah di temukan tim DPD Lira Tebing Tinggi di dua lokasi pengolahan air pada 13-14 Juli 2025 , yang mana kaporit sebagai bahan disinfektan (pembunuh kuman) tidak digunakan selama kurun waktu 6 bulan, dan kejadian itu di masa Hadi Sucipto menjabat sebagai Kasubag Pengolahan Air hingga diangkat menjadi Plt Direktur.

Sementara itu dari hasil investigasi tim Lira sumber terpercaya biaya belanja bahan kimia tersebut setiap bulannya tetap berjalan sesuai pesanan, dan hanya sempat terhenti di sekitar bulan Maret 2025 saja.

Kami selaku masyarakat dan DPD Lira Tebing tinggi berharap kepada APH yang ada di kota ini agar dapat memberikan tindakan yang membuat jera para oknum yang terlibat di PDAM, meski mungkin kerugian BUMD tersebut tidak sebesar di Jambi, Semoga laporan kita di APH mendapatkan kepastian hukum, ungkap Amrullah. (TM)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini