BerandaMedanHarapan Masyarakat Kepada Kapolda Sumut Brigjen Pol Sonny Irawan "Penegakan Hukum Bagaikan...

Harapan Masyarakat Kepada Kapolda Sumut Brigjen Pol Sonny Irawan “Penegakan Hukum Bagaikan Menegakkan Benang Basah” 

Date:

Medan, JournalisNews.com – Penegakan hukum bagai menegakkan benang basah, merupakan kiasan yang menggambarkan sulitnya menegakkan hukum secara tegas dan konsisten, terutama ketika berhadapan dengan berbagai kepentingan, tekanan, atau ketidakadilan.

Narasi yang sering digaungkan oleh masyarakat yakni berharap setiap orang yang melanggar hukum diproses sesuai ketentuan yang berlaku, sementara setiap orang yang tidak bersalah memperoleh perlindungan dan hak-haknya secara adil.

Hal tersebut disampaikan pemimpin redaksi media online JournalisNews.com Abdul Halil,S.E,.S.H baru-baru ini di ruang kerjanya jalan RPH No.370 Medan Deli, Sabtu (3/10).

“Sulitnya menegakkan hukum secara tegas dan konsisten ibarat menegakkan benang basah, namun hukum harus ditegakkan dengan tegas, bukan sekadar terlihat ditegakkan; keadilan harus nyata, bukan hanya menjadi narasi,” ungkapnya.

“HARAPAN MASYARAKAT KEPADA KAPOLRI DAN KAPOLDA SUMUT”

Masyarakat berharap kepada Kapolri Jenderal Polisi Dr. H. Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.Si., C.I.R.R., dan Kapolda Sumatera Utara penjabat yang baru Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Sonny Irawan, S.I.K., M.H., agar penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara semakin presisi, profesional, transparan, tegas, dan berkeadilan.

Penegakan hukum diharapkan dilaksanakan secara konsisten dan tanpa pandang bulu, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Setiap laporan masyarakat hendaknya ditangani secara objektif, cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Masyarakat juga berharap Polri mampu memperkuat kepercayaan publik, memberantas kejahatan secara profesional, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan bahwa setiap tindakan kepolisian mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan”.

Harapan terbesar masyarakat adalah agar hukum benar-benar menjadi panglima tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi ditegakkan secara adil terhadap siapa pun tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan.

Polri Presisi, hukum tegak, masyarakat terlindungi, dan keadilan dirasakan oleh seluruh rakyat.

Sebagai dasar hukum utama mengenai tugas Polri untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat adalah :

1. Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 — Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai,
a. Pasal 2 Fungsi kepolisian berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
b. Pasal 13 Tugas pokok Polri meliputi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

3. Pasal 14 UU No. 2 Tahun 2002 mengatur berbagai tugas Polri, termasuk memberikan pelayanan kepada masyarakat serta melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.

“Intinya Polri bukan hanya berfungsi sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga memiliki kewajiban untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan profesional, proporsional, transparan, serta menjunjung tinggi keadilan,” tegasnya.

Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Polri diharapkan hadir sebagai institusi yang memberikan rasa aman, kepastian hukum, dan keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa pandang bulu, pungkasnya.(red)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini