BerandaDaerah9 Poin Harapan Syahrul Anwar Warga Masyarakat Deli Serdang Sumatera Utara Kepada...

9 Poin Harapan Syahrul Anwar Warga Masyarakat Deli Serdang Sumatera Utara Kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto

Date:

Sumut, JournalisNews.com – Harapan Masyarakat kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, masyarakat berharap kepemimpinan Kapolri yang baru dapat menghadirkan penegakan hukum yang tegas, adil, profesional, transparan, dan berkeadilan.

Setiap perkara diharapkan ditangani berdasarkan hukum dan fakta, bukan berdasarkan tekanan, kepentingan, ataupun perbedaan latar belakang masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan salah seorang warga masyarakat kabupaten Deli Serdang provinsi Sumatera Utara Syahrul Anwar kepada awak media ini, Sabtu (3/10) pagi.

“Polri diharapkan semakin dekat dengan masyarakat, memberikan pelayanan yang cepat dan humanis, serta memastikan setiap laporan masyarakat memperoleh penanganan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” harapan Syahrul Anwar.

Sambungnya, harapan terbesar masyarakat adalah terwujudnya Polri yang Presisi, berintegritas, menjunjung tinggi hukum dan HAM, serta mampu memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Sedikitnya ada 9 (sembilan) poin pengharapan masyarakat kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang disampaikan Syahrul Anwar yaitu,

1.Kapolri dalam penegakan hukum
Penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif, berdasarkan hukum dan alat bukti, tanpa membedakan status sosial maupun kedudukan seseorang.

2. Profesionalitas dan integritas aparat dalam proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan penegakan hukum.

3. Transparansi dan akuntabilitas, sehingga setiap proses hukum dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

4. Perlindungan terhadap masyarakat dan korban, terutama terhadap kejahatan yang meresahkan dan mengancam keamanan publik.

5. Pemberantasan narkotika dan kejahatan terorganisasi secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Penanganan laporan masyarakat secara cepat dan objektif, disertai kepastian mengenai tindak lanjutnya.

7. Penguatan pengawasan internal, agar pelanggaran etik maupun penyalahgunaan kewenangan dapat ditangani secara transparan.

8. Menghormati HAM dan due process of law dalam setiap tindakan kepolisian.
Membangun kembali kepercayaan masyarakat melalui pelayanan kepolisian yang humanis, profesional, dan responsif.

9. Secara hukum, tugas pokok Polri memang mencakup memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“UU Polri juga telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 5 Tahun 2026, yang antara lain menegaskan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas,” sebut Syahrul Anwar.

 

Penulis,
Abdul Halil,S.E.,SH

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini