Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com – Kejadian kecelakaan tunggal Sudarno usia 40 tahun, bersama seorang rekannya yang keduanya merupakan karyawan Kebun Rambutan dengan mengendarai kendaraan roda tiga jenis Viar menghantam pohon mahoni.
Sudarno bertindak sebagai pengemudi, sedang rekannya sebagai penumpang mengawasi barang bawaan, tiga drum plastik biru diduga berisikan limbah pabrik PKS dan satu jerigen putih, melintas di Jalan Gunung Leuser, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara Selasa sore, 18 Agustus 2026 lalu. Akibat kecelakaan tersebut Sudarno meninggal di tempat dan rekannya luka parah.
Beberapa hari usai kejadian kecelakaan tunggal beberapa media menghubungi pihak perkebunan PTPN IV Rambutan Suhar Danton PTPN IV Rambutan, Zulkarnain Hrp General Manager PTPN IV Rambutan, Rahmat Dani Asisten AFD 1 Rambutan, Melinda Lubis TU PKS Rambutan, dihubungi melalui WhatsApp seluler tidak diangkat dan dichat tidak dibalas.
Sementara itu, beberapa media Jum’at, 21 Agustus 2026 mengunjungi Pos Laka Lantas yang berada di Jalan Yos sudarso untuk mencari penjelasan kronologi kejadian, terlihat oleh awak media kendaraan roda tiga Viar masih ada di laka lantas, saat dikonfirmasi salah satu petugas laka lantas tentang tiga drum plastik biru dan satu jerigen putih sudah diambil oleh papam, sebutnya.
Coba ke kantor besar Rambutan mungkin beliau di pos, ucap petugas laka, lalu tim awak media menuju ke kantor PTPN IV Regional 1 Rambutan Serdang Bedagai, setiba di pos, papam dan danton tidak berada di tempat, saat security ditanya oleh media security mejelaskan papam dan Danton sedang keluar dilapangan perkebunan.
Salah satu media menghubungi papam dan Danton melalui via chat Seluler dan telepon whatsapp kepada papan dan danton, tidak juga diangkat, awak media menduga ada yang ditutupi oleh pihak perkebunan PTPN IV tentang kejadian tersebut.
Diduga sesuai prosedur tentang limbah cair PKS yang berbahaya atau tidak nya semua sudah ada ketentuannya. Pengangkutan limbah cair Pabrik Kelapa Sawit (PKS) atau Palm Oil Mill Effluent (POME) menggunakan drum plastik dengan angkutan kendaraan VIAR roda tiga tidak diperbolehkan karena melanggar standar keselamatan dan ketentuan lingkungan. Dan pengangkutan limbah cair industri di jalan raya wajib menggunakan sarana angkut khusus seperti kendaraan mobil tangki tertutup yang memenuhi standar teknis dan memiliki izin resmi. Limbah cair PKS memiliki beban organik tinggi, berbau tajam, dan bersifat asam sehingga berbahaya jika tumpah di jalanan umum dan beresiko kepada masyarakat dan lingkungan.
Awak media sudah berupaya untuk menghubungi melalui WhatsApp seluler tidak diangkat. Sehingga berita ini di terbitkan belum adanya keterangan dari pihak PTPN IV Rambutan Regional 1. Pihak media akan mencari informasi tentang tiga drum plastik biru, apa di dalam drum plastik biru isinya dan satu jerigen plastik, supaya pemberitaan ini berimbang. (Tim)
