32.4 C
Medan
Kamis, Juli 9, 2026
BerandaMedanBerkas Tindak Pidana Pengancaman Dengan Kekerasan Terhadap Wartawan Senior Nelson Siregar Resmi...

Berkas Tindak Pidana Pengancaman Dengan Kekerasan Terhadap Wartawan Senior Nelson Siregar Resmi Dilimpahkan Ke Polres Pelabuhan Belawan

Date:

Medan, JournalisNews.com – Dugaan tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dialami wartawan senior Nelson P Siregar akhirnya dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Belawan setelah sebelumnya sempat ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. melalui Kabid Humas Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan mengingat “Locos Delicti” peristiwa pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan laporan polisi tersebut dikirim melalui kantor pos Polda Sumut guna percepatan penanganan perkara.

Pelimpahan berkas perkara tersebut sehubungan dengan rujukan undang-undang nomor 5 tahun 2006 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia, Peraturan kepolisian negara Republik Indonesia nomor 6 tahun 2016 tentang penyelidikan tindak pidana serta laporan polisi nomor : LP/B/976/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 19 Juni 2026 pelapor a/n Nelson P Siregar tentang terjadinya tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan terlapor berinisial “NBW”.

Masih menurut Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan pelimpahan berkas perkara tersebut merujuk kepada disposisi Ditreskrimum Polda Sumut, tanggal 20 Juni 2026 tentang pelimpahan berkas laporan polisi dan Surat Kapolda Sumut nomor : B/526/VI/RES 1.24/2026/Ditreskrimum, tanggal 25 Juni 2026 hal pelimpahan laporan polisi.

Sehubungan dengan rujukan diatas, bersama ini saudara penanganan laporan polisi tersebut telah dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Belawan dengan “Locos Delicti” peristiwa pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan laporan polisi tersebut dikirim melalui kantor pos Polda Sumut dan percepatan penanganan perkara, sambungnya.

“Berkaitan dengan hal tersebut diatas, untuk mengetahui perkembangan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersebut dapat berkoordinasi dengan Kaorbinopsnal Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan,” ujar lagi.

Pemberitahuan pelimpahan laporan polisi nomor : LP/B/976/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 19 Juni 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh,S.E.,M.M.

Terpisah, Nelson Siregar selaku korban berharap agar penanganan perkaranya terkait dugaan “Tindak Pidana Pemaksaan dengan Kekerasan atau ancaman kekerasan” di Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, serta berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya selaku korban berharap hendaknya laporan yang saya lakukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara beberapa waktu yang lalu, yang akhirnya dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Belawan hendaknya diterima dan ditindaklanjuti tanpa diskriminasi, dengan mengedepankan asas persamaan di hadapan hukum,” ungkap Nelson Siregar dengan didampingi tim kuasa hukumnya dari kantor hukum Matahari Keadilan Indonesia.(JN -1)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1