Medan, JournalisNews.com – Team pembela Arif Al Qurniawan menyoroti sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses pembuktian.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Hukum dari kantor Pelita Konstitusi Medan, Kamis (12/6/2026) kepada awak media dalam keterangan persnya di PN Medan
” Salah satu hal yang menjadi perhatian serius adalah perubahan keterangan saksi Egi dan saksi inisial R mengenai alat bukti yang digunakan dalam peristiwa tersebut,” ujar Dongan.
” Dalam Berita Acara Pemeriksaaan tertanggal 12 Desember 2025 awal, saksi menerangkan bahwa alat yang digunakan adalah besi, namun pada pemerikaan lanjutan yang dilakukan 26 Februari 2026 keterangan tersebut berubah menjadi Celurit. Perubahan keterangan mengenai alat yang digunakan untuk menyerang Arif sangat penting. Kontradiksi keterangan ini patut diuji secara kritis karena menyangkut perististiwa yang di dalilkan oleh Penuntut Umum “, tambah Dongan lagi.
Selain itu team hukum terdiri dari Dongan N Siagian,S.H, Haris Dermawan,SH.,M.H, Bayu Subronto,S.H, Rawi Krena,S.E.,S.H.,M.H, Arif Cahyadi Harahap S.H dan Satria Adiguna, S.H dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi mengatakan faktanya ternyata saksi Egi dan Korban yang terlebih dahulu menyerang Terdakwa secara brutal sehingga Terdakwa terpaksa membela diri. Hal itu sesuai dengan keterangan saksi Egi dan Saksi R di persidangan hari ini.
Team pembela Arif berharap Hakim yang memimpin persidangan tetap berpegang pada prinsip Due Process of Law, asas praduga tidak bersalah dan pembuktian yang objektif berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, bukan asumsi ataupun keterangan yang berubah-ubah.
Pertanyaan sederhana, “ Mengapa keterangan yang diberikan ketika ingatan masih segar justru berubah setelah dua bulan. Perubahan tersebut bukan mengenai hal sepele. Besi dan celurit merupakan dua benda yang berbeda bentuk,kateristik dan konsekuensi hukumnya,” ungkap Dongan N Siagian, SH.
” Kami berharap Majelis Hakim tidak hanya menilai keterangan saksi sesuai BAP tetapi juga mempertimbangkan konsitensi, kredibiltas dan latar belakang perubahan keterangan tersebut. Sebab pencarian kebenaran materil tidak dapat di lepaskan dari pengujian terhadap kualitas alat bukti yang diajukan,” ucap Dongan.
Sementara terkait Saksi R yang sama sekali tidak pernah memberikan keterangan di Polsek Sunggal, saksi menyatakan yang diambil keterangan adalah saksi E dia hanya menandatangani BAP sesuai keterangan saksi E. Sehingga keterangan ke dua saksi hari ini terfaktakan bahwa Terdakwa terlebih dahulu di serang menggunakan Celurit. Bahkan terdakwa terlebih dahulu mengalami luka di bagian kepala dan tangan sehingga terpaksa mengeluarkan pisau dari pinggangnya.
Kami menghormati seluruh psoses hukum yang sedang berjalan. Namun publik juga berhak diberitahu terhadap fakta yang sesungguhnya, sehingga tidak menjadi opini yang menyesatkan dan menyudutkan Terdakwa, ” tutup Dongan.(JN -Abdul Halil)
