32 C
Medan
Sabtu, Mei 30, 2026
BerandaDaerahKekosongan Jabatan Direktur PDAM Jadi Sorotan Publik, Ada Apa dengan Wali Kota

Kekosongan Jabatan Direktur PDAM Jadi Sorotan Publik, Ada Apa dengan Wali Kota

Date:

Berita Terkini

Enam Penyerang Polisi di Multatuli Digulung Polda Sumut 

Medan, JournalisNews.com - Enam pria yang diduga menyerang personel...

Tindaklanjuti Informasi Masyarakat Polsek Lubuk Pakam Grebek Lokalisasi Perjudian Dan  Narkoba

Deli Serdang, JournalisNews.com - Menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat...

 

Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com –
Dengan berakhirnya masa jabatan Roy abdul rahman sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Bulian Tebing Tinggi pada 28 Mei 2026, maka pada saat ini tidak ada lagi pemimpin di BUMD tersebut. Terkait dengan hal tersebut Sahlan Wijaya S selaku pelanggan PDAM dan Wakil ketua LSM Lira Tebing Tinggi memberikan komentarnya saat diminta awak media pada, Jumat (29/5/2026).

Sahlan mengatakan, kekosongan jabatan Direktur PDAM tanpa menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) atau mengangkat Direktur Devefinitif merupakan pelanggaran administrasi dan tata kelola pemerintahan. Kepala daerah dapat dinilai menyalahi aturan karena membiarkan kekosongan pimpinan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menguasai hajat hidup orang banyak. Apalagi seleksi calon Direktur PDAM sudah selesai dilaksanakan di awal Januari.

Terkait penunjukan Plt saya rasa sudah tidak relevan lagi, karena sudah dua kali Plt hingga rentang waktu setahun, sementara dalam Permendagri No. 23 tahun 2024 mengatur hanya 6 bulan, dan yang seharusnya menjabat Plt Direktur adalah jabatan internal di bawah Direktur, tapi pada kenyataannya peraturan ini sudah diabaikan Wali Kota selaku penguasa modal. Menunjuk orang yang tidak sesuai kriteria sesuai Permendagri tersebut. Ada apa dengan Wali Kota?.

Sahlan menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum, kepala daerah wajib menunjuk pejabat untuk mengisi kekosongan direksi agar operasional perusahaan dan pelayanan air bersih kepada masyarakat tidak terganggu.

Meski secara otomatis tugas tersebut harus dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau menunjuk pejabat internal. Namun Risiko Hukum dan Operasional: membiarkan PDAM tanpa nakhoda definitif maupun Plt akan melumpuhkan fungsi strategis perusahaan. Hal ini berpotensi memicu masalah hukum terkait pengambilan kebijakan strategis, pengelolaan keuangan, hingga layanan publik yang memburuk.ungkap Sahlan. (Tamsi)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1