26.1 C
Medan
Minggu, Mei 10, 2026
Berandamedan utaraSindikat Penjualan Bayi di Medan Deli Sukses Digulung Unit IV PPA Satreskrim...

Sindikat Penjualan Bayi di Medan Deli Sukses Digulung Unit IV PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Pelaku Diancam 12 Tahun Penjara Sesuai Pasal 460 KUHP UU No.1 Tahun 2023

Date:

Berita Terkini

Kuasa Hukum Safariah Bantah Tuduhan Penyalur PMI Ilegal, Sebut Klien Hanya Membantu Keluarga SN

Medan, JournalisNews.com – Menanggapi informasi yang beredar di sejumlah...

Grebek Kos-Kosan, Satres Narkoba Polres Dairi Sita 2.88 Kilogram Sabu, Dua Pelaku Sukses Dibekuk

Dairi, JournalisNews.com - Dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan...

Belawan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil membongkar praktik sindikat penjualan bayi yang terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Veteran Pasar X, Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka dengan peran berbeda, yakni ET (44) sebagai agen penjual bayi, SS (55) yang mendampingi ET, JG (39) sebagai pembeli bayi, SEP yang merupakan suami JG, M (42) sebagai ibu kandung bayi, serta SD (41) yang menjadi perantara antara M dan ET.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Unit IV PPA pada awal Maret 2026 terkait penjualan bayi di kelurahan Kota Bangun kecamatan Medan Deli.

“Awalnya pada tanggal 3 Maret 2026, Tim Unit IV PPA di bawah pimpinan Ipda Syukur Waruwu, S.H menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pasangan suami istri yang diduga telah beberapa kali memperjual belikan bayi,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan Rosef Efendi.

Menindak lanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan para pelaku hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi rencana transaksi penjualan bayi.

“Tim kemudian mengikuti dan memetakan pergerakan para pelaku, hingga pada tanggal 28 Maret 2026 diperoleh informasi bahwa akan terjadi transaksi penjualan bayi perempuan dari ibu kandung berinisial M kepada pasangan suami istri JG dan SEP,” jelasnya.

Dalam proses penangkapan, tim membagi tugas untuk mengamankan para pelaku di lokasi berbeda, termasuk saat bayi diambil dari rumah sakit dan dibawa menuju lokasi transaksi di pintu Tol Marelan.

“Pada saat transaksi akan dilakukan, tim langsung bergerak dan mengamankan seluruh pelaku yang terlibat, baik penjual, pembeli, maupun pihak perantara, untuk dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa praktik penjualan bayi tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali oleh tersangka ET, serta motif utama dari ibu kandung bayi adalah faktor ekonomi.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka ET mengakui telah dua kali melakukan perbuatan serupa. Sementara ibu bayi mengaku menjual bayinya karena alasan ekonomi dengan harga Rp12 juta, kemudian dijual kembali oleh tersangka ET kepada pembeli dengan harga Rp 25 juta,” ungkapnya.

Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dan bayi yang menjadi korban dititipkan di RS Pirngadi Medan.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik perdagangan bayi ini,” tegasnya.

Polres Pelabuhan Belawan juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa.

“Para pelaku sindikat penjualan bayi ini akan dijerat dengan Pasal 460 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman Pidana penjara 12 Tahun. Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik ilegal seperti ini, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi melindungi hak-hak anak,” pungkasnya.(JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1