24.3 C
Medan
Minggu, Juni 21, 2026
BerandaDaerahMiliki Ganja 1.10 Gram Warga Siantar Martoba Numpang Tidur di Sel Polres...

Miliki Ganja 1.10 Gram Warga Siantar Martoba Numpang Tidur di Sel Polres Pematangsiantar 

Date:

Pematangsiantar, JournalisNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis ganja berat brutto 1,10 gram di Jalan Medan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Kamis 12 Februari 2026 siang sekira pukul 13.15 WIB.

Satu orang residivis narkotika tahun 2007 berhasil diamankan inisial SARH (46) warga Jalan Medan Simpang Karang Sari Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menyampaikan awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja di Jalan Medan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba.

Kemudian personil langsung melakukan penyelidikan Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Kamis 12 Februari 2026 siang sekira pukul 13.15 WIB Sat Resnarkoba berhasil menangkap dan mengamankan SARH sedang berdiri dipinggir jalan dekat sepeda motor Honda Revo warna hitam BK 2693 WV miliknya.

Kemudian personil menemukan barang bukti di kantung jaket sebelah kiri berupa 1 paket ganja dan 1 unit handPhone (HP) merk Oppo. Lalu di kantung celananya ada uang sebanyak Rp.610.000 yang merupakan upah dari menjual narkoba tersebut.

Setelah diinterogasi SARH mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan ganja diperoleh dari seroang temannya inisial R warga Perluasan kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan, namun laki laki inisial R tersebut belum dapat ditemukan sehingga SARH beserta barang bukti termasuk sepeda motor Honda Revo warna hitam BK 2693 WV diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“SARH merupakan residivis narkotika tahun 2007 dan hingga saat ini sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Subs Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1