28.6 C
Medan
Minggu, Juni 21, 2026
BerandaDaerahMiliki Daun Ganja 15,50 Gram Dua Warga Simalungun Dipastikan Berlebaran di RTP...

Miliki Daun Ganja 15,50 Gram Dua Warga Simalungun Dipastikan Berlebaran di RTP Polres Pematangsiantar 

Date:

Pematangsiantar, JournalisNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja berat bruto 15,50 gram di Jalan Bah Torop Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, pada Jumat 13 Februari 2026 pagi subuh sekira pukul 04.20 WIB.

Dua orang laki laki diamankan inisial EP (21) warga Huta Sidorukun 1 Desa Rukun Mulyo Kecamatan Panombeian Panei Kabupaten Simalungun dan BTA (18) warga Jalan Tangki Gang Madrasah Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menyampaikan awalnya personil mendapat informasi dari masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja di di Jalan Bah Torop Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari.

Kemudian Personil Langsung Melakukan Penyelidikan Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Jumat 13 Februari 2026 pagi subuh sekira pukul 04.20 WIB Personil Sat Narkoba Berhasil menangkap dan mengamankan dua orang laki laki insial EP dan BTA sesuai informasi dari masyarakat tersebut di Pos Penjagaan Perumahan Eva Residence.

Kemudian ditemukan barang bukti 1 buah dompet warna hitam berisi uang Rp.250.000 dari kantong belakang sebelah kanan yang merupakan uang penjualan ganja, 1 buah hp merek vivo warna putih diatas meja. Selanjutnya juga ditemukan di dalam kamar mandi Pos Security ada 1 buah ember warna abu abu di dalamnya ada berisi ganja berat bruto 15,50 gram dan 1 buah buku tulis.

Saat diinterogasi EP mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan ganja diperolehnya dari seorang laki laki inisial H. Adanya pengakuan tersebut kedua laki laki tersebut beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Saat ini EP dan BTA sudah diamankan di sel rumah tahanan polisi (RTP) guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sebagaimana Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika subs Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ancaman pidana penjara 15 tahun.(JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1