30.1 C
Medan
Kamis, Juni 11, 2026
BerandaDaerahDiduga Telah Melakukan Pembohongan Publik, Kades Masjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batu...

Diduga Telah Melakukan Pembohongan Publik, Kades Masjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara “Terancam” Digugat Dan Dilaporkan ke Komisi Informasi

Date:

Batu Bara, JournalisNews.com – Sebelumnya menurut keterangan Kepala Desa (Kades) Masjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara Abdullah Sani alas hak tanah yang dijadikan sebagai lokasi pembuatan sumur bor di Dusun II Desa Masjid Lama merupakan tanah hibah dari salah satu warga berinisial HP.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kades Masjid Lama Abdullah Sani di beberapa media online pada waktu beberapa waktu yang lalu.

Namun hal yang mengejutkan, Abdullah Sani memberikan pernyataan yang berbeda saat digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara beberapa waktu lalu, Senin (12/1) yang menyebutkan bahwasanya lahan atau tanah yang dihibahkan untuk pembuatan sumur bor tersebut merupakan tanah miliknya Abdullah Sani selaku Kades Masjid Lama.

Atas pernyataan Kades Masjid Lama Abdullah Sani tersebut spontan memicu reaksi protes dari Taufik Tanjung,SH.,MH selaku pemohon agar digelarnya rapat dengar pendapat (RDP).

“Atas pernyataan Kades Masjid Lama Abdullah Sani yang diduga telah melakukan pembohong publik, Kades Masjid Lama terancam digugat dan dilaporkan ke Komisi Informasi (KI) sebagai bentuk pelanggaran dari Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP),” ungkap Taufik Tanjung yang merupakan Direktur dari kantor hukum Taufik Tanjung & Partners.

Bila benar lahan atau tanah yang digunakan untuk pembuatan sumur bor tersebut berasal dari hibah Kades Masjid Lama Abdullah Sani, dikuatirkan bila rumah pribadi Abdullah Sani dijual, secara otomatis bangunan sumur bor juga akan ikut terjual karena rumah pembangunan sumur bor tersebut berada satu Persil atau lahan dengan rumah pribadi Abdullah Sani Kades Masjid Lama, sambungnya.

“Sungguh di luar nalar pikiran kita bersama yang dilakukan Kades Masjid Lama ini, selain dikuatirkan suatu ketika aset Desa berupa bangunan sumur bor terancam terjual, diduga kebijakan Kades Masjid Lama membangun sumur bor juga tidak mengedepankan manfaat yang bisa dinikmati langsung oleh masyarakat. Terbukti pembangunan sumur bor jauh dari pemukiman warga dan ditengah-tengah hamparan hutan mangrove. Jadi tidak benar adanya lahan pertanian disekitar bangunan sumur bor tersebut. Sebagaimana diungkapkan Kades Masjid Lama bahwasanya salah satu tujuan dibangunnya sumur bor untuk pengairan lahan pertanian,” ucap Taufik Tanjung.

Dimohonkan kepada ketua Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara agar memerintahkan kepada Kades Masjid Lama Abdullah Sani untuk menunjukan surat hibah lahan pembangunan sumur bor dan hasil musyawarah kesepakatan bersama masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait pembangunan sumur bor tersebut pada agenda rapat dengar pendapat berikutnya, sebut Taufik Tanjung sebelum rapat ditutup.(tim)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1