Medan, JournalisNews.com – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Trisna Aditya Ginting yang ditangani Polsek Pancur Batu dinilai sarat kejanggalan dan berjalan di tempat.

Kritik keras disampaikan Ketua Umum DPP Tim Kompas Nusantara (TKN), Adi Warman Lubis, yang menilai lambannya proses hukum telah mencederai rasa keadilan publik. Ia menegaskan bahwa lebih dari 21 hari berlalu sejak laporan dibuat, namun SP2HP belum juga diterbitkan meski visum, barang bukti, saksi, dan olah TKP telah rampung.
Adi Warman Lubis kepada wartawan pada Senin, 24 November 2025, menekankan bahwa penanganan kasus ini memperlihatkan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan.
Korban, Trisna Ginting, yang wajahnya lebam parah dan penglihatannya terganggu, menyampaikan bahwa ia dikeroyok bukan hanya oleh dua terlapor, tetapi juga beberapa pelaku lain yang tidak ia kenali karena kondisinya yang babak belur. Ia hanya mampu melaporkan dua orang yang dikenalnya.
Dalam keterangan korban dan Adi Lubis, usai kejadian warga bersama Kepala Desa Stepanus Tarigan membawa korban ke RS Umum Pancur Batu. Namun sebelum mendapat perawatan, dua oknum yang diduga intel datang dengan mobil Avanza hitam dan memaksa membawa korban ke Polsek Pancur Batu. Perawat telah menolak karena korban belum ditangani, namun keduanya tetap bersikeras dengan alasan Kapolsek menunggu keterangan korban. Korban yang sulit berjalan akhirnya digiring dalam kondisi sangat lemah.
Setibanya di polsek, korban tidak bertemu Kapolsek, tetapi Kanit Junaedy Karo Sekali yang saat itu berada bersama keluarga terlapor. Korban mengaku Kanit sempat menghalangi dirinya membuat laporan polisi dan mendorong penyelesaian secara kekeluargaan, padahal kondisi fisiknya membutuhkan perawatan medis segera. Korban tetap memaksa membuat laporan dan meminta surat visum sebelum pulang sekitar pukul 03.00 WIB dan kemudian dirawat bidan karena tidak memiliki biaya.
Keesokan harinya, korban diarahkan visum ulang di RS Brimob dengan alasan visum RS Pancur Batu tidak berlaku. Di RS Brimob, korban diminta opname dan menjalani CT Scan dengan deposit awal sekitar Rp3 juta dan perkiraan biaya hingga Rp15 juta. Karena tak sanggup membayar, korban pulang dan kembali dirawat bidan selama tiga hari sebelum akhirnya menjalani CT Scan di RS Materna dengan biaya sekitar Rp3 juta.
Adi Lubis menegaskan rangkaian kejanggalan ini tidak bisa ditoleransi. Lebih dari tiga minggu berlalu, tidak satu pun terduga pelaku diamankan dan keluarga korban tidak menerima SP2HP. Menurutnya, proses hukum di Polsek Pancur Batu telah menyimpang dari prosedur dan menunjukkan lemahnya komitmen penegakan hukum.
Ia meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolresta Medan turun tangan agar kasus ini tidak terus mandek. Ia mengingatkan bahwa publik bisa menilai hukum “tumpul ke atas, tajam ke bawah” jika perkara seperti ini dibiarkan tanpa kepastian. Hukum, tegasnya, harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan tidak boleh dipengaruhi jaringan maupun kepentingan apa pun.
Adi menegaskan bahwa Polsek Pancur Batu sudah memiliki alat bukti, saksi, dan olah TKP. “Jika pelakunya sudah jelas, tangkap. Jangan biarkan korban menunggu keadilan yang tak kunjung datang,” tegasnya.(tim)
