22.9 C
Medan
Minggu, Juni 21, 2026
BerandaKriminalPolres Batu Bara Gelar Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Pencurian

Polres Batu Bara Gelar Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Pencurian

Date:

 

Batu Bara, JournalisNEWS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara gelar konferensi pers kasus tindak pidana pencurian di lokasi berbeda wilayah hukum polres Batu Bara. Jumat, (22/10/2021)

Konferensi pers dilaksanakan depan Gedung Satreskrim Polres Batu Bara yang dihadiri Kapolres AKBP Ikhwan SH.MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi SH. MH, Kasubbag Humas AKP Niko Siagian, ST, SH, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Ahmad Fahmi SH, Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda M. Siregar, Kanit Pidum Ipda R. Tambunan SH.

Dijelaskan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan, bermula pada Jumat (8/10) Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Indrapura menerima laporan dari masyarakat telah terjadi pencurian di Jl. Umum Dusun VI Desa Kuala Tanjung, Kec. Sei Suka, Kab. Batu Bara. Berbekal surat Laporan LP/B/164/X/2021/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 08 Oktober 2021 pelapor atas nama Samsidar Damanik.

Tim Opsnal Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Lptu Ahmad Fahmi, SH melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku pencurian bersama dengan barang bukti 1 unit Handphone Merk Vivo warna Hitam dan uang sebesar Rp. 125.000,- dari korban yang sedang berkendara sepeda motor.

Pelaku atas nama RH 25 warga Dusun Merdeka Desa Lalang, Kec. Medang Deras.
PH (21) warga Dusun Mesjid Barat Desa Lalang, Kec. Medang Deras, Kab. Batu Bara. Bersama dengan kedua pelaku diamankan 1 Unit HP Vivo warna Hitam, 1 Unit Sepeda Motor Vario warna merah Nopol BK 4700 OAG, 1 Buah Pistol Mancis, 1 Buah Gergaji Besi dan 1 Buah Tas Warna Abu-Abu.

Selanjutnya Satreskrim Polres Batu Bara mengungkap kasus pencurian dan pembobol Rumah Milik Ali Safrizal, yang terletak di Perumahan Perkebunan TIU, Kec. Datuk Lima Puluh, Kab. Batu Bara.

Dengan kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 sekitar pukul 21.00 Wib, tersangka masuk ke dalam dapur Korban dengan cara mencongkel Pintu dengan menggunakan kayu, kemudian mengambil sepeda motor korban dan mengambil dua buah tabung gas ukuran 3 Kg milik korban dan keluar melalui pintu dapur.

Tersangka atas nama IN (42) warga Dusun X Desa Simpang Gambus, Kec. Lima Puluh, Kab. Batu Bara telah mengambil 1 unit sepeda motor Honda Revo milik karyawan PT. Socfindo Tanah Gambus. Setelah dilaksanakan pengembangan didapati pelaku telah berulang kali melakukan pencurian di wilkum Polres Batu Bara. (Dani)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1