Belawan, JournalisNews.com – Dalam rangka melaksanakan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), satuan reserse narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan dua orang pelaku terkait penyalahgunaan
golongan I jenis sabu-sabu
di Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Jumat (12/9).

Kedua pelaku tersebut yakni Rahmat Hidayat (42), warga Desa Lama yang berperan sebagai pengedar dan rekannya Siti Nabila (19), warga Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan.
Plt Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Lama dan di Kampung Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan.
“Kami mendapatkan laporan dari warga, kemudian tim melakukan pendalaman dan penyelidikan. Setelah itu dilakukan penggerebekan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku” ujar Ismail Pane.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa enam paket sabu, satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu buah pipet ujung runcing, serta satu unit handphone android merk Samsung warna biru.
“Barang bukti sabu ditemukan dari kantong celana pelaku Rahmat Hidayat dan rekannya seorang wanita. Keduanya berperan sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Ismail Pane menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama memberikan informasi agar peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan bisa diberantas sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 113 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah bagi pengedar narkotika,” pungkasnya.(JN -Abdul Halil)
