24.7 C
Medan
Rabu, Juni 24, 2026
BerandaMedanPraktisi Hukum Junaidi Lubis Minta Polri Hadapi Demonstran Dengan Sistem Community Policing,...

Praktisi Hukum Junaidi Lubis Minta Polri Hadapi Demonstran Dengan Sistem Community Policing, Masyarakat Wajib Pahami UU No. 9 tahun 1998

Date:

Medan, JournalisNews.com – Tugas Polri untuk “melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat sudah cukup jelas disebutkan dalam pasal 13 huruf c undang-undang no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta diatur dalam pasal 1 angka 1 dan pasal 2 undang-undang no. 2 tahun 2002 yang juga mendefinisikan fungsi kepolisian.

Selain itu, UUD Negara RI Tahun 1945 dalam pasal 30 ayat (4) juga menekankan tugas Polri sebagai alat negara untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Menyikapi aksi demonstrasi massa yang tepat untuk polisi yang dilakukan secara pendekatan dengan masyarakat adalah Pemolisian Masyarakat atau Community Policing.

Pernyataan tersebut disampaikan praktisi hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Battuta Junaidi Lubis,S.H.,M.H baru-baru ini di ruang kerjanya, Jumat (29/8) siang.

“Konsep ini menekankan kemitraan antara Polri dan masyarakat untuk mendeteksi dan memecahkan masalah keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui komunikasi dan partisipasi aktif,” ungkap Junaidi Lubis.

Pendekatan persuasif atau strategi persuasi yang secara umum merujuk pada upaya polisi untuk membujuk, mengajak, atau mempengaruhi masyarakat agar berperilaku sesuai harapan tanpa paksaan, melalui komunikasi dan keterlibatan langsung.

“Contoh konkret dari pendekatan ini adalah program Binmas, sosialisasi, atau kegiatan Bhabinkamtibmas yang bertujuan mendekatkan diri dengan masyarakat untuk menciptakan kondusifitas keamanan, bebernya.

Sementara itu, masyarakat juga diwajibkan memahami sekaligus melaksanakan yang sudah di atur pada undang-undang no. 9 tahun 1998. Yaitu undang-undang di Indonesia yang mengatur tentang “Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum” menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab melalui berbagai bentuk seperti demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas, terang Junaidi Lubis lagi.

“Menyampaikan pendapat atau berorasi jelas tentang tidak dibenarkan anarkis merusak fasilitas dan melakukan penganiayaan maupun Pengeroyokan bila masyarakat atau massa yang melakukan aksi memahami tentang undang-undang no. 9 tahun 1998,” tegas Junaidi Lubis.

Sebelum mengakhiri wawancaranya, Junaidi Lubis berpesan kepada aparat penegak hukum (APH) agar melaksanakan penegakkan supremasi hukum dengan prinsip keadilan, ketertiban, dan stabilitas, serta melindungi hak-hak warga negara terhadap para massa aksi demonstran.

“Implementasinya melibatkan kesetaraan di hadapan hukum, kepastian dan proses hukum yang adil, serta konstitusi sebagai landasan tertinggi,” pungkasnya.(JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1