Medan, JournalisNews.com – Praktisi Hukum Beni Arbi Batubara, S.H., M.H.
menyampaikan keprihatinannya atas Kekerasan yang dialami oleh massa aksi dan
tragedi tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan, akibat kendaraan taktis Brimob yang melindasnya di tengah kerusuhan demo di kawasan gedung DPR RI, pada Kamis 28 Agustus 2025 lalu.
Beni Arbi Batubara, S.H., M.H. meminta Kapolri
Jendral (Pol) Sigit Prabowo
untuk mengusut tuntas secara transparansi soal tragedi tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan, bersikap tegas dan menegakkan Supremasi Hukum tanpa pandang bulu.
Tidak hanya nyawa, Pemerintah harus memberikan perlindungan kepada seluruh korban aksi kekerasan brutalitas aparat, karena menyangkut hak asasi manusia dalam memperjuangkan aspirasinya akibat hilangnya kepercayaan publik terhadap Pemerintah, termasuk soal kenaikan tunjangan anggota parlemen.
Beni Arbi Batubara, S.H., M.H. menegaskan bahwa tragedi ini harus menjadi pelajaran penting bagi Pemerintah, aparat Kepolisian dan juga pihak Keamanan lainnya, agar ke depan tidak ada lagi peristiwa serupa yang terjadi menelan korban jiwa dari masyarakat sipil di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kebebasan Rakyat Indonesia dilindungi sepenuhnya oleh UUD Negara Republik Indonesia 1945.
“Sudah cukup jelas disebutkan pada pasal 2 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menyatakan bahwa salah satu fungsi kepolisian adalah “perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat”, serta pada pasal 13 huruf c yang menegaskan tugas pokok Polri yaitu “memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.(JN -Abdul Halil)
