32 C
Medan
Senin, Mei 25, 2026
BerandaKriminalPolres Dairi Ungkap 2 Kasus Pencabulan Anak di Kabupaten Dairi, Kapolres Himbau...

Polres Dairi Ungkap 2 Kasus Pencabulan Anak di Kabupaten Dairi, Kapolres Himbau Anak Sekolah Jangan Pulang Sendirian

Date:

Berita Terkini

Kapolres Pematang Siantar Raih Penghargaan The Best Inspiring And Integrity Women 2026

Pematangsiantar, JournalisNews.com - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Kapolres...

Usai Gerebek New Zone, AMPAN Sumut Minta Mabes Polri Tindak Tegas Capital Building

Medan, JournalisNews.com — Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa Pemuda...

 

Dairi, JournalisNEWS.com – Sat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus 2 tersangka Terkait kasus perlindungan anak di wilayah Kabupaten Dairi, Rabu (27/8/2025).

Dalam konferensi pers di halaman Mapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan menerangkan terdapat 2 tersangka dengan kasus yang berbeda, dengan masing – masing tersangka berinisial REN dan RK.

“Hari ini kami menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus perlindungan anak, dimana terdapat 2 kasus yang berbeda, ” ujarnya.

Adapun kasus pertama yakni tersangka REN, melakukan perbuatan cabul terhadap remaja dibawah umur, dengan modus memanfaatkan kesempatan saat orang tua korban sedang mabuk. “Adapun modus tersangka berpura – pura memberi simpati kepada korban karena ayahnya sering mabuk – mabukkan. Disana lah tersangka berusaha memeluk dan berbuat cabul, namun korban berhasil kabur sambil menangis, ” terangnya.

Sementara tersangka RK, diringkus usai melakukan pencabulan kepada anak – anak sekolah, dengan cara memegang bagian dada korban, sambil mengendarai sepeda motor.

Kejadian itu ternyata tak hanya sekali terjadi. Tercatat sudah 4 korban yang membuat laporan ke Polres Dairi. “Tersangka RK mengincar para siswi yang pulang sekolah di tempat sepi. Lokasinya di seputaran Kota Sidikalang, termasuk di Jalan Sentosa, dan Jalan Pandu, ” bebernya.

Para tersangka pun dikenakan pasal 82 ayat (1) Junto pasal 76E dari UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres pun menghimbau kepada seluruh orangtua untuk tetap memperhatikan anak – anak yang sudah mulai beranjak dewasa, agar tidak terjadi kasus serupa. “Kepada anak – anak sekolah kami yang baru pulang sekolah, hendaknya pulang bersama teman – teman, dan jangan sendirian,”tutupnya. (K.ujung)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1