32 C
Medan
Senin, Mei 25, 2026
BerandaKriminal4 Kilogram Narkotika Jenis Ganja Diamankan Polres Pakpak Bharat

4 Kilogram Narkotika Jenis Ganja Diamankan Polres Pakpak Bharat

Date:

Berita Terkini

Kapolres Pematang Siantar Raih Penghargaan The Best Inspiring And Integrity Women 2026

Pematangsiantar, JournalisNews.com - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Kapolres...

Usai Gerebek New Zone, AMPAN Sumut Minta Mabes Polri Tindak Tegas Capital Building

Medan, JournalisNews.com — Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa Pemuda...

 

Pakpak Bharat, JournalisNEWS.com – Polres Pakpak Bharat melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menyita sebanyak 4 ( empat ) Kg Ganja kering dari Kurir, Senin 04 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 wib di jalan lintas antara Sidikalang Subulussalam Desa Kuta Meriah Kecamatan Kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat.

Menurut Keterangan Kapolres Pakpak Bharat AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K.,M.Si ketika memimpin Rilis Pengungkapan Kasus Sat Resnarkoba yang di dampingi Waka Polres Kompol Nelson Jefri Parulian Sipahutar, S.H.,M.M., Kabag Ops AKP Mulia P , Simamora, S.H, Kasat Narkoba Iptu Codet Tarigan, S.H, KBO Narkoba Ipda Rio Marpaung dan Personil Opsnal Sat Resnarkoba mengatakan, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari Informasi masyarakat yang resah dengan adanya seseorang yang berinisial SS alias S alias S, Pria, 25 thn, Islam Lawe Perlak yang datang dari Aceh Tenggara menuju Subulussalam melintas di wilayah Kecamatan Kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat diduga hendak mengedarkan Narkoba dan hal itu langsung di sikapi oleh Kapolres Pakpak Bharat melalui Kasat Narkoba Iptu Codet Tarigan, S.H dengan menurunkan Unit Opsnal guna melakukan penyelidikan.

Lanjut AKBP Andi Haloho dengan metode Kegiatan Rutin Yang Di tingkatkan ( KRYD ) di jalan lintas antara Sidikalang dan Subulussalam tepatnya di Gapura perbatasan Dairi – Pakpak Bharat Nantampukmas, Personil Sat Resnarkoba berhasil melakukan penyetopan terhadap 1 ( satu ) unit angkutan umum PT. Simtra nomor Polisi BK 1210 XE dengan supir an. Suhardion Sigalingging, setelah di lakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang dan berhasil menemukan salah satu ciri – ciri dengan terduga pelaku yang diinformasikan masyarakat, setelah di lakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku SS alias S alias S di dapati 1 ( satu ) unit Handphone merk Oppo warna Biru dengan nomor SIM-card : 0821831252XXX, 1 ( satu ) buah kardus warna coklat di dalamnya terdapat bungkusan karung bekas beras bertuliskan Serang Super merk Naraca warna putih yang berisi 4 ( empat ) buah bungkusan plastik transparan ukuran besar di dalamnya terdapat Daun, Barang dan Biji Tanaman Kering di duga Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan Berat Total keseluruhan 4 ( empat ) kilogram.

Setelah di interogasi petugas terduga pelaku SS alias S alias S mengaku semua barang – barang termasuk barang haram tersebut adalah miliknya, atas pengakuannya terduga pelaku berikut barang Bukti di gelandang ke Mako Polres Pakpak Bharat guna di periksa dan di lakukan pengembangan.

Kepada Pelaku kita terapkan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara paling lama 20 tahun atau Pidana penjara seumur Hidup, pungkas Kapolres Pakpak Bharat AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si.

Kapolres Pakpak Bharat memberikan pesan terhadap masyarakat supaya menjauhi narkoba apapun jenis narkoba tersebut dan menghimbau kepada masyarakat Pakpak Bharat jangan sungkan sungkan melapor jika melihat ada pemakai dan pengedar di wilayah kita. (Rommel)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1