32 C
Medan
Senin, Mei 25, 2026
Berandamedan utaraPelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Viral

Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Viral

Date:

Berita Terkini

Kapolres Pematang Siantar Raih Penghargaan The Best Inspiring And Integrity Women 2026

Pematangsiantar, JournalisNews.com - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Kapolres...

Usai Gerebek New Zone, AMPAN Sumut Minta Mabes Polri Tindak Tegas Capital Building

Medan, JournalisNews.com — Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa Pemuda...

Belawan, JournalisNews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap dua tindak pidana kejahatan satu diantara penculikan anak yang sempat viral.

Hal tersebut disampaikan pelaksanaan tugas Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman dengan didampingi Wakapolres Kompol Deddy Darma serta Kasat Reskrim AKP Riffi Noor saat menggelar konferensi pers yang berlangsung di aula Wira Satya Mapolres Pelabuhan Belawan jalan Raya Pelabuhan nomor 1 Belawan, Jumat (1/8/2025).

Pengungkapan kasus yang pertama personil Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus 4 (empat) pelaku tawuran yang terjadi beberapa pekan yang lalu di kampung Kolam Lingkungan VII Kelurahan Belawan Bahagia. Para pelaku yang berhasil diamankan A (18), G (17), R (18) dan M (17) keempatnya warga kelurahan Belawan Bahagia.

“Dalam insiden tersebut sempat melukai salah satu personil dari kesatuan Brimob tertancap anak panah. Selain berhasil mengamankan keempat pelaku polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti berupa anak panah beserta busurnya berikut senjata tajam berbentuk celurit,” ungkap AKBP Wahyudi Rahman.

 

Masih menurut AKBP Wahyudi Rahman, kasus kedua yang berhasil diungkap terkait tindak pidana penculikan anak oleh tim gabungan terdiri dari personil dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut unit IV Bunuh Culik (Buncil), Polres Pelabuhan Belawan, Polsek Belawan dan personil Polsek Medan Labuhan. Dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang terjadi di Medan Marelan dan sempat viral di media sosial.

“Untuk pelaku penculikan anak berjumlah tiga orang kesemuanya berjenis kelamin perempuan yaitu MN (30), RH (35) dan DK (32) kesemuanya warga Medan Marelan pasar 3 Barat. Untuk korbannya ADN (5) masih duduk di sekolah TK,” urainya.

Untuk pelaku tawuran akan dijerat dengan pasal 170 KUHP mengatur tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan, atau bahkan 7 tahun jika ada kerusakan atau luka. Selain itu, Pasal 358 KUHP mengatur tentang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian massal, sambungnya.

“Sementara, untuk para pelaku tindak pidana penculikan anak akan dijerat dengan pasal 328 KUHP mengatur tentang penculikan pada umumnya, sedangkan pasal yang lebih spesifik terkait penculikan anak adalah Pasal 330 KUHP tentang pengambilan paksa anak dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 15 (lima belas) tahun. Selain berhasil mengamankan ketiga pelaku, tim gabungan berhasil menyita satu unit mobil Toyota Rush warna putih nomor polisi belum diketahui, disita sebagai barang bukti,” pungkasnya.

Masih di kesempatan yang sama, AKBP Wahyudi Rahman berpesan kepada para orang tua untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya terutama yang masih berusia balita dari hal-hal tindak pidana yang bisa terjadi kapan saja.

Sementara itu orang tua anak korban penculikan AH (37) warga pasar 3 Barat Medan Marelan mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Pelabuhan Belawan bersama Kasat Reskrim yang telah berhasil menyelamatkan anaknya dari para pelaku.(JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1