31 C
Medan
Minggu, Mei 3, 2026
BerandaDaerahMenunggu Pembeli Dalam Mobil BD Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai

Menunggu Pembeli Dalam Mobil BD Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai

Date:

Berita Terkini

Janpiter Napitupulu Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan Tidak Beri Ampun Kepada Para Pelaku Kejahatan Jalanan Dan Tawuran 

Belawan, JournalisNews.com – Polres Pelabuhan Belawan bersama Polsek jajaran...

Polres Labusel Sukses Gulung Sindikat Pencurian Hewan Ternak

Labusel, JournalisNews.com - Polres Labuhanbatu Selatan menggelar press release...

Binjai, JournalisNews.com – Satres narkoba polres Binjai, Polda sumatera utara, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba jenis ekstasi dengan inisial FSL (21) di TKP, jalan Jend. Sudirman kelurahan Kartini kecamatan binjai kota, Kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, minggu (20/04/25) pukul 00.15 wib dini hari.

Awal terjadinya penangkapan, dimana terlebih dahulu petugas dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, S.H, bersama anggotanya melakukan penyelidikan sesuai informasi bahwa di TKP akan adanya transaksi jual beli narkoba.

Tidak membutuhkan waktu lama, kemudian petugas menemukan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya dengan No. Pol BK 1253 PZ berhenti di pinggir jalan dan berkat naluri seorang petugas, kemudian langsung mendekati terduga dan saat itu juga terduga langsung menghindar.

Berkat kecurigaan oleh petugas saat itu juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap terduga sehingga ditemukan barang bukti berupa : 9 (sembilan) butir pil narkotika jenis ekstasi yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat netto 3,16 gr, 1 (satu) buah kotak rokok magnum (tempat menyimpan ekstasi), 1 (satu) unit Hp Iphone warna hijau dan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya dengan No. Pol BK 1253 PZ.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terduga sehingga dianya mengaku bernama FSL (21) tinggal di Link. IV Sidosari Luar desa Tanjung Selamat kecamatan Padang Tualang Kab. Langkat.

Terhadap terduga FSL (21) saat ini sudah diamankan di polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun. ujar kasat narkoba

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, bahwa polres Binjai tetap serius dan komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum polres Binjai. tegasnya.(Teguh Widodo)

 

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1