32.5 C
Medan
Kamis, Juni 25, 2026
Berandamedan utaraMelawan Saat Diringkus, Suwarno Tersungkur Dipelor Satreskrim Polres Pel.Belawan

Melawan Saat Diringkus, Suwarno Tersungkur Dipelor Satreskrim Polres Pel.Belawan

Date:

Belawan, JournalisNews.com – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Suwarno (29), pelaku perampokan yang terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Kelurahan Titi Papan.

Selain merampok korban berinisial SZ (25), pelaku juga melakukan tindakan pelecehan sebelum melarikan diri dengan membawa barang milik korban.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faisal, S.Tr.K., SIK menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban dan tersangka berhubungan melalui aplikasi MiChat dan sepakat bertemu di depan Rumah Sakit Mitra Medika.

“Setelah bertemu, tersangka membawa korban ke lokasi kejadian. Sesampainya di sana, tersangka berhenti dan berpura-pura mengecek kondisi sepeda motornya, lalu tiba-tiba mengancam akan membunuh korban,” ujar Kasat Reskrim.

Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan pelecehan terhadap korban dimana TSK memaksa korban berjongkok dan kemudian menghisap kemaluan TSK sebelum akhirnya merampas uang sebesar Rp. 300.000,- dan satu unit handphone milik korban, lalu meninggalkannya di lokasi kejadian.

Mendapat laporan dari korban, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan segera melakukan penyelidikan. Pada Senin, 17 Februari 2025, penyidik berhasil melacak keberadaan handphone korban yang telah berpindah tangan beberapa kali.

“HP korban ditemukan berada di tangan tersangka Surya (46), yang membelinya seharga Rp. 700.000,- dari tersangka Rolan (30). Sementara Rolan mendapatkan HP tersebut dari Suwarno seharga Rp. 450.000,-,” jelas Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faisal.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap Suwarno dan berhasil menangkapnya pada Rabu, 19 Februari 2025.

Namun, saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur berupa penembakan untuk menghentikan aksinya.

“Pelaku Suwarno akan dijerat dengan pasal 289 Jo pasal 365 KUHP. Sedangkan kedua pelaku yang membeli Handphone hasil tindak pidana kejahatan diancam pasal 480 KUHP,” pungkasnya.

Saat ini, ketiga tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.(JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1