BerandaDaerahSaat Edarkan Narkoba,Bandar Sabu-Sabu Ditangkap Polres Binjai

Saat Edarkan Narkoba,Bandar Sabu-Sabu Ditangkap Polres Binjai

Date:

Binjai, JournalisNews.com – Satres narkoba polres Binjai berhasil tangkap bandar RMS (34) di TKP jalan Jenderal Gatot Subroto simpang jalan Apel kelurahan suka ramai kecamatan Binjai Barat, kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Minggu (15/9/24) pukul 00.10 wib, dinihari.

Terjadinya penangkapan tersebut, tim unit-1 satres narkoba Ipda Eddy Supratman, SH, melalukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima.

Hasil, petugas melakukan penangkapan terhadap RMS (34) dan menemukan dari kantong jaket sebelah kiri bagian dalam terduga barang bukti berupa : 1 (satu) plastik asoi berwarna biru yang berisikan 5 (lima) plastik transparan yang berisikan sabu (berat brutto 4,18 gram), 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) pipet skop modifikasi, 2 (dua) bungkus klip transparan kosong.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan adanya peredaran narkoba tersebut.

Terhadap terduga RMS (34) beserta barang buktinya diamankan di satres narkoba polres Binjai, serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 Tahun. terang Akp Syamsul.(JN -Abdul Halil)

 

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini