29 C
Medan
Kamis, April 16, 2026
Berandamedan utaraDua Pengedar Narkoba Banjaran Digiring Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan

Dua Pengedar Narkoba Banjaran Digiring Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan

Date:

Berita Terkini

Apkasi Dorong Transformasi Perdagangan Daerah ke Pasar Global Melalui PPID Batam

  Batam, JournalisNEWS.com – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi)...

Bupati Dairi Diwakili Sekda Hadiri Rapat Paripurna HUT ke-78 Sumatera Utara

  Medan, JournalisNEWS.com - Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga yang...

Belawan, JournalisNews.com – dalam rangka pelaksanaan gerebek kampung narkoba (GKN) Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba di Pasar 8 Banjaran, Desa Manunggal, pada Jumat, 9 Agustus 2024. Kedua tersangka, Garing (24) dan Diki (23), merupakan warga setempat.

 

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H menjelaskan dalam konferensi pers pada Rabu, 14 Agustus 2024, bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari warga mengenai aktivitas perdagangan narkoba yang dilakukan oleh para tersangka.

“Kami menerima informasi dari warga dan segera melakukan penyelidikan yang diikuti dengan penggrebekan di rumah tersangka,” ujar AKP Ismail Pane.

Dari penggrebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 plastik klip berisi shabu, 1 sendok shabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 dompet, 2 unit HP, dan uang tunai sebesar Rp 50.000,- yang sempat dibuang para TSK.

AKP Ismail Pane menambahkan, “Dalam pengakuannya, tersangka Diki bertugas mengambil uang dari pembeli, sementara tersangka Garing bertugas menyerahkan shabu kepada pembeli.”

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak akan berhenti hingga jaringan mereka terungkap seluruhnya.Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tutupnya.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelabuhan Belawan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.(JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1