32 C
Medan
Selasa, Mei 26, 2026
Berandamedan utaraPelaku Penembakan di Belawan Diancam Undang - Undang Darurat No.12 Tahun 1951...

Pelaku Penembakan di Belawan Diancam Undang – Undang Darurat No.12 Tahun 1951 Ancaman Pidana 20 Tahun Penjara

Date:

Berita Terkini

Pengedar Sabu dan Ganja di Tanjung Beringin Kembali Diringkus Polres Dairi

  Dairi, JournalisNEWS.com - Tim gabungan Sat Narkoba Polres Dairi...

Luncurkan Asuransi Parametrik untuk Lindungi Petani Kopi dari Risiko Iklim, Bupati Ingin Genjot Komunitas Pertanian Kopi Dairi

  Dairi, JournalisNEWS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi meluncurkan Pilot...

Belawan, JournalisNews.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus tiga dari lima pelaku penembakan remaja bernama Riski (17) warga Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan pada, Kamis 8 Agustus 2024 dini hari.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban,SH SIK MKP dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal,STRK SIK saat menggelar konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Pelabuhan Belawan Jl.Raya Pelabuhan No.1 Belawan, Jumat 9 Agustus 2024 siang

Lebih lanjut Kapolres Pelabuhan Belawan menjelaskan ketiga pelaku yang berhasil diamankan masing – masing bernama Candra Batak (22), Wahyu Ardinata (21) dan Muhammad Riski Ananda (19 ketiganya warga Jalan Selebes, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan provinsi Sumatera Utara.

Sambung Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan para pelaku ditangkap saat berada di restoran siap saji yang ada di kawasan Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi kita berhasil menangkap tiga dari lima para pelaku penembakan Riski di Jalan K.L Yos Sudarso, Kecamatan Medan Belawan kemarin,”ucapnya.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata jenis air sof gun beserta peluruhnya.

“Ada sejumlah barang bukti yang sudah kita amankan, para pelaku yang kita tangkap dari otak pelaku hingga eksekutor.Para pelaku akan kita jerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,”tegas Kapolres.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres, dari pemeriksaan awal ketiga pelaku nekat melakukan aksinya karena dendam.

“Dari pengakuan para pelaku mereka dendam karena paman dari salah satu pelaku perna dibegal korban, sehingga para pelaku mencari keberadaan korban. Namun pengakuan itu masih kit dalami,”ujarnya.

“Kita juga masih mendalami mengenai para pelaku yang kerap menjadi otak pemicu tawuran di Belawan, dan keterlibatan dalam peredaran narkoba,”tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Kapolres menegaskan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku lainnya.

“Kita masih memburu kedua pelaku lainnya, saya minta kepada para pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri sebelum tindakan tegas kita lakukan,”pungkasnya.(JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1